Tangerang – Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kunciran Indah, Rabu (17/9/2025). Seorang pemuda berinisial M (24) asal Aceh Utara ditangkap dengan barang bukti hampir 10 ribu butir obat keras berbagai jenis.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas jual-beli obat keras di kawasan Kampung Poncol.
“Benar, saat kami lakukan penyelidikan, pelaku kedapatan membawa ribuan butir obat keras yang dikemas dalam plastik hitam. Selain itu kami juga mengamankan uang tunai Rp12 juta hasil penjualan,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita:
4.000 butir Tramadol
5.000 butir Hexymer
800 butir Trihexyphenidyl
60 butir Calmlet
50 butir Alprazolam
1 unit HP Vivo hitam
Uang tunai Rp12 juta
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja hingga berujung pada tindak kriminal.
“Ini ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan tindak tegas setiap peredaran obat keras ilegal,” tegasnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Pinang. Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang peredaran sediaan farmasi ilegal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.(Nia)
Social Header
Berita