TANGERANG, – Aksi berbahaya pengoplosan gas LPG bersubsidi akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, meringkus dua pria berinisial K (41) dan AA (31) saat mengoplos gas 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Senin (29/9/2025) sore.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, S.H., mengungkapkan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik oplosan gas yang meresahkan.
“Begitu tim opsnal melakukan penyelidikan, benar ditemukan kegiatan pengoplosan. Dua pelaku langsung kami amankan berikut barang bukti puluhan tabung gas, alat suntik, segel tabung, hingga motor yang dipakai untuk distribusi,” jelas Kapolsek.
Barang Bukti yang Disita Polisi:
6 tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan
5 tabung gas 12 kg kosong
15 tabung gas 3 kg subsidi kosong, 1 tabung masih berisi
Timbangan digital, jarum suntik, dan obeng alat oplosan
469 segel tabung gas 3 kg, 29 segel tabung gas 12 kg
360 karet tabung gas, 82 kantong plastik
1 motor Yamaha Vino, 3 unit handphone
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan praktik oplosan ini bukan hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga mengancam nyawa.
“Risiko ledakan sangat besar. Kami akan kembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada jaringan distribusi lebih luas,” tegas Kapolres.
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(Nia)


Social Header
Berita