KOTA TANGERANG — Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menuai sorotan. Sejumlah elemen masyarakat, jurnalis, dan LSM menilai adanya dugaan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan tidak transparannya tindak lanjut atas sejumlah aduan publik.
Kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang dialihkan penanganannya ke Inspektorat Kota Tangerang. Namun hasil evaluasi dianggap belum memuaskan karena dinilai tidak menjawab akar persoalan dan masih minim tindak lanjut nyata.
Publik juga menyoroti independensi Inspektorat yang dinilai kurang kuat karena posisinya berada di bawah kepala daerah, sehingga rekomendasi hasil audit dikhawatirkan tidak berjalan maksimal.
Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan empat rekomendasi kepada Wali Kota Tangerang, antara lain peningkatan transparansi Satpol PP dalam menindaklanjuti aduan, penguatan komunikasi publik, pembinaan integritas internal, serta rencana audit kinerja menyeluruh terhadap Satpol PP.
“Audit kinerja baru bisa dilakukan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai pedoman dari BPKP. Jadi paling cepat Januari tahun depan,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Sementara itu, Ketua LSM Geram Banten Kota Tangerang, S. Widodo (Romo), menilai langkah Inspektorat belum menjawab substansi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Perda dan lemahnya penindakan. Ia meminta agar Ombudsman RI turun tangan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan penegakan keadilan di Kota Tangerang.(Nia)

Social Header
Berita