![]() |
| Dok.Gambar : Ilustrasi |
KLAPANUNGGAL|BOGOR,—Pemasangan tiang jaringan internet oleh PT Fibber Media Indonesia (FMI) di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, diduga belum sepenuhnya mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan telekomunikasi.
Informasi tersebut muncul setelah adanya pemasangan sejumlah tiang internet di beberapa titik wilayah desa yang disebut belum menunjukkan dokumen izin lengkap kepada pihak terkait.
Saat dikonfirmasi awak media, seorang petugas lapangan yang mengaku sebagai Blek menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan unsur lingkungan setempat sebelum pemasangan dilakukan.
“Penanaman tiang sudah izin RT, RW, dan warga. Proyek FTTH ini juga belum selesai, dan kami belum tahu jumlah total tiang yang ditanam,” kata Blek, Senin (13/10/2025).
Terkait adanya keluhan dari sebagian warga, Blek menyebut hal itu terjadi karena sebagian lahan yang dipasang tiang ternyata akan digunakan warga untuk pembangunan lain.
“Dulu warga pernah kecewa dengan provider lama yang pasang tiang tanpa izin dan tanpa koordinasi,” jelasnya.
Blek juga mengungkapkan bahwa kompensasi lingkungan dari perusahaan disalurkan melalui BUMDes Nambo dengan mekanisme satu pintu.
“Nilainya saya tidak bisa publikasikan. Hanya pihak PT dan Ketua BUMDes yang berhak menyampaikan,” ucapnya.
Menurut Blek, proyek ini bertujuan menyediakan layanan internet murah untuk warga, dengan tarif sekitar Rp 150 ribu per bulan tanpa biaya denda keterlambatan.
“CSR fee instalasi untuk RT, RW, dan Kepala Desa diberikan oleh PT FMI sebagai bentuk dukungan fasilitas publik,” tambahnya.
Terpisah, Ketua BUMDes Nambo, Tio, membenarkan adanya kerja sama antara pihak perusahaan dan lingkungan sekitar melalui fasilitasi BUMDes.
“BUMDes hanya memfasilitasi antara perusahaan dan lingkungan. Jadi koordinasi antara RT, RW, dan warga dilakukan melalui satu pintu lewat BUMDes,” ujar Tio.
Namun, ketika dimintai keterangan mengenai izin resmi dari instansi pemerintah daerah atau lembaga telekomunikasi, Tio mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Kalau soal izin lainnya saya kurang tahu. Itu bisa langsung ditanyakan ke pihak perusahaan,” katanya.
Tio juga mengonfirmasi bahwa BUMDes telah menerima uang koordinasi lingkungan sebesar Rp 60 juta dari PT FMI.
“Benar, ada Rp 60 juta untuk koordinasi lingkungan. Semua dana disalurkan ke RT, RW, dan warga yang tanahnya dipasang tiang. BUMDes tidak mengambil bagian apa pun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tio mengungkapkan adanya rencana kerja sama lanjutan dari pihak perusahaan berupa pembagian hasil dari pengguna wifi di wilayah Desa Nambo sebesar Rp 3.000 per pelanggan.
“Itu masih dalam rencana, belum kami setujui,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai identitas Blek, Tio menyebut mengenalnya sebagai pekerja lapangan sekaligus anggota BUMDes di Desa Kembangkuning, bukan di Desa Nambo.
“Kalau Blek setahu saya bukan langsung dari perusahaan, dia hanya pekerja lapangan,” ujarnya.
Menariknya, saat diminta menunjukkan dokumen izin lingkungan, Tio hanya memperlihatkan surat permohonan pengajuan izin dari pihak perusahaan, bukan izin lingkungan resmi yang diterbitkan pemerintah desa.
“Sudah ada izinnya, nanti saya cari dulu. Mungkin tertinggal di rumah,” kata Tio singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Nambo belum dapat menunjukkan dokumen izin lingkungan yang dimaksud, sementara pihak PT FMI juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait kelengkapan izin operasional maupun teknis dari instansi berwenang.
Redaksi media ini telah berupaya menghubungi pihak perusahaan dan instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait perizinan proyek pemasangan tiang internet di Desa Nambo. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.
(Red)

Social Header
Berita