BOGOR – Sorotan publik kembali tertuju pada kawasan Pertokoan Wanaherang Trade Center (WTC), Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di balik gemerlap lampu neon dan dentuman musik keras pada malam hari, dua tempat karaoke populer di kawasan itu diduga menjalankan praktik yang menyimpang dari izin usaha.
Dua lokasi hiburan tersebut Queen NL 3 dan Voty Karaoke disebut-sebut beroperasi di bawah izin “karaoke keluarga”. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat itu justru diduga kuat menjual minuman keras (miras) tanpa izin dan menyediakan Ladies Companion (LC) bagi tamu pria.
Kegiatan semacam ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur tentang ketenteraman dan ketertiban sosial di lingkungan masyarakat.
Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat mengalami langsung tawaran miras dan LC saat berkunjung ke salah satu tempat tersebut.
“Waktu itu saya karaoke di lantai dua, tiba-tiba ditawari minuman keras dan pendamping perempuan,” ungkapnya, Senin (27/10/2025).
Dari penelusuran sementara, kedua tempat karaoke tersebut juga disebut belum memiliki izin resmi yang sesuai dengan peruntukannya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Desa Wanaherang, Endang, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kalau benar ada kegiatan karaoke yang menjual miras dan menyediakan LC, tentu itu tidak kami dukung. Kami akan cek langsung ke lokasi bersama pihak terkait,” tegasnya.
Endang juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga ketertiban dan melapor bila mengetahui aktivitas yang dianggap meresahkan.
“Kami ingin Wanaherang tetap menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat,” ujarnya menambahkan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan izin usaha hiburan malam di wilayah Kabupaten Bogor, dan publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak perda.
(Red)

Social Header
Berita