BOGOR – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Modus yang digunakan para pelaku diduga dengan mengatasnamakan perusahaan transportir berwarna biru-putih, yang beroperasi secara rutin di kawasan tersebut.
Hasil penelusuran tim investigasi pada Kamis, 23 Oktober 2025, menemukan adanya kegiatan pengisian solar bersubsidi dalam jumlah besar, yang kemudian diduga dijual kembali ke sektor industri dengan harga jauh lebih tinggi.
Diketahui, harga solar bersubsidi berkisar Rp 6.800 per liter, sementara di tingkat industri bisa mencapai Rp 12.000 per liter. Selisih hampir dua kali lipat inilah yang diduga menjadi sumber keuntungan besar jaringan mafia solar di wilayah Bogor selatan itu.
Dalam penyisiran di lapangan, tim menemukan mobil transportir biru-putih bertuliskan PT. Porto Joyo Utomo, yang diduga menjadi salah satu kendaraan pengangkut solar bersubsidi. Aktivitas kendaraan tersebut kerap terlihat di sekitar area pengisian bahan bakar.
Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan transportir tersebut mengaku bahwa truk yang dikemudikannya merupakan milik seseorang bernama H. Sodik, yang disebut kakak dari H. Rohmat, dengan pengurus lapangan bernama Doni.
“Ini punya H. Sodik, kakaknya H. Rohmat. Pengurusnya Doni,” ujar sopir itu kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik ini melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik kendaraan hingga pihak lapangan yang mengatur distribusi bahan bakar.
Salah seorang warga sekitar lokasi juga mengaku sering melihat aktivitas mencurigakan serupa.
“Tadi juga ada empat mobil datang ke sini, sama kayak kemarin-kemarin, Pak. Tapi saya belum tahu siapa manajemennya,” ujar warga tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Porto Joyo Utomo maupun nama-nama yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Praktik semacam ini jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, karena BBM bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan mafia solar yang beroperasi di Kabupaten Bogor, dan diharapkan segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum untuk mencegah kerugian yang lebih besar.(Nia)


Social Header
Berita