![]() |
| Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews |
BEKASI,–Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Kampung Lio, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, hingga kini masih terus berlangsung tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.
Pantauan awak media di lokasi pada Rabu (29/10/2025) menunjukkan sejumlah dump truk tronton keluar masuk area galian, mengangkut tanah hasil kerukan yang diduga kuat untuk diperjualbelikan secara komersial. Aktivitas tersebut tampak berjalan bebas tanpa adanya pengawasan berarti dari pihak terkait.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Wibawamulya terkait keberadaan galian tersebut belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hal serupa juga terjadi ketika awak media mencoba menemui Camat Cibarusah untuk meminta keterangan, namun belum berhasil ditemui.
Praktik galian tanah tanpa izin resmi itu diduga melanggar Peraturan Bupati Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang kegiatan penambangan tanpa izin sah dari instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas galian ilegal tersebut masih berlangsung bebas, sementara aparat penegak perda belum tampak melakukan langkah tegas di lapangan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
(Red)

Social Header
Berita