![]() |
| Dok.foto : Ketua Umum LSM KCBI. AM Sandi Bonardo |
BOGOR,–Penangkapan tiga orang terduga pelaku pengoplosan gas elpiji di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mendapat tanggapan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI).
Meski mendukung langkah tegas aparat, KCBI menilai penindakan masih belum menyentuh dalang utama yang mengendalikan peredaran gas ilegal di wilayah tersebut.
Ketua Umum KCBI, AM Sandi Bonardo, menyebut bahwa ketiga pelaku yang diamankan hanyalah bagian kecil dari jaringan yang jauh lebih luas. Ia menilai masih ada pelaku besar yang beroperasi di balik layar dan belum tersentuh hukum.
“Kami menghargai langkah cepat pihak kepolisian. Namun publik juga bertanya, mengapa yang ditangkap hanya pelaku lapangan? Padahal praktik ini sudah lama berjalan dan terstruktur,” ujar Sandi, Jumat (17/10/2025).
Menurut Sandi, fenomena ini menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum dalam kasus gas oplosan belum sepenuhnya menyeluruh. Ia mengingatkan pentingnya keberanian aparat untuk membongkar jaringan hingga ke level pengendali.
“Kalau hanya pekerjanya yang ditindak, praktik ini akan terus berulang. Kami mendorong kepolisian agar mengejar pemodal dan penyuplai besar yang sebenarnya mengendalikan peredaran gas hasil oplosan,” tegasnya.
Sebelumnya, jajaran Polsek Cileungsi berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial R, A, dan J dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan di Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi Kidul. Dari lokasi, polisi menemukan ratusan tabung gas subsidi berbagai ukuran dan peralatan khusus untuk memindahkan isi tabung.
“Kami mengamankan total 160 tabung gas ukuran 3 kilogram, 74 tabung ukuran 12 kilogram, serta sejumlah alat bantu seperti selang, timbangan digital, dan tabung suntik,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison saat memberikan keterangan pers.
Polisi menyebut, gas hasil oplosan tersebut dipasarkan ke luar daerah, termasuk wilayah Bekasi, Jakarta Utara, dan Depok. Ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 20 miliar.
KCBI menilai, langkah Polsek Cileungsi tersebut sudah berada di jalur yang benar, namun masih perlu dilanjutkan dengan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri aliran distribusi dan siapa pihak yang berada di balik operasi besar ini.
“Kami percaya pihak kepolisian mampu menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Tujuan kami hanya satu — agar hukum ditegakkan secara adil dan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga,” pungkas Sandi.
(Red)

Social Header
Berita