Berita

Breaking News

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu, 19,5 Kg Ganja, dan Senjata Api Ilegal

Dok.foto : Konferensi pers di Polda Jabar dalam pengungkapan Narkoba Internasional (Bid.Humas Polda Jabar).


BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan lokal. Dalam operasi besar yang digelar lintas provinsi, aparat menyita total 17,6 kilogram sabu, 19,5 kilogram ganja, serta satu senjata api rakitan lengkap dengan peluru tajam kaliber 7,62 mm.

Pengungkapan kasus ini dirilis pada Rabu (16/10/2025) di Mapolda Jabar, sebagai wujud komitmen Polri mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat perang melawan narkoba demi tercapainya Indonesia Emas 2045.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa jaringan tersebut beroperasi lintas negara dengan melibatkan tujuh tersangka: RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. “Dari hasil pengungkapan, kami berhasil menyita 17.657,78 gram sabu, sebagian dikemas dalam bungkus teh China dan popok bayi untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Operasi penangkapan berlangsung beruntun di empat wilayah berbeda — mulai dari Sukabumi (24 September), Gerbang Tol Kalikangkung Semarang (1 Oktober), Surakarta (2 Oktober), hingga Citeureup, Kabupaten Bogor (4 Oktober 2025). Jaringan ini diketahui terhubung dengan kawasan Golden Triangle dan menjadi bagian dari sindikat narkoba lintas Asia.

Selain itu, jajaran Satresnarkoba Polres Bogor turut mengungkap peredaran ganja asal Aceh dengan barang bukti 15,5 kg, serta tambahan 4 kg dari Polrestabes Bandung, sehingga total ganja yang berhasil diamankan mencapai 19,5 kilogram.

Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, mengungkap temuan mengkhawatirkan: para pelaku juga menyimpan senjata api rakitan dan amunisi tajam. “Temuan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba kini semakin berani dan siap melawan petugas,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jabar juga menyoroti adanya dugaan pengendalian jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan, dan akan memperkuat kerja sama dengan Kemenkumham untuk menutup celah tersebut.

Menutup keterangan persnya, Kombes Albert menegaskan, “Ini bukti nyata bahwa negara hadir dan tidak boleh kalah dari sindikat narkoba. Polda Jabar akan terus bertindak tegas tanpa kompromi terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika.”


(Red)


© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com