Berita

Breaking News

Tiga Dinas di Tangsel Dilaporkan ke Kejari, GWI Banten Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran


Tangerang Selatan,–Dewan Pengawas DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Ilham Rokan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tiga dinas Pemerintah Kota Tangerang Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan pada Selasa (15/10/2025).

Dalam keterangannya, Ilham menyebut laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya lebih dulu melakukan konfirmasi kepada tiga instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Namun, menurutnya, tanggapan dari pihak-pihak terkait belum menunjukkan kejelasan.

“Kami sebelumnya sudah menanyakan langsung ke dinas-dinas terkait, namun belum ada respons yang jelas. Beberapa di antaranya bahkan terkesan saling melempar tanggung jawab. Karena itu kami memutuskan untuk melaporkannya ke Kejari Tangsel,” ujar Ilham Rokan kepada wartawan.

Ia menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada hasil temuan dan data yang disebutnya mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan anggaran di beberapa kegiatan dinas. Salah satu yang disoroti, kata Ilham, adalah anggaran pada tahun 2022 di Dinas Pendidikan, terkait proyek renovasi dan perawatan gedung sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Menurutnya, terdapat tumpang tindih dalam pelaksanaan dan realisasi anggaran antara Dinas Pendidikan dan Dinas Cipta Karya, yang menimbulkan dugaan adanya potensi kerugian keuangan negara.

“Dari hasil penelusuran kami, Dinas Cipta Karya mengaku sudah merealisasikan anggaran tersebut melalui UPTD masing-masing. Namun, di sisi lain, Dinas Pendidikan juga disebut telah merealisasikan kegiatan yang sama. Ini yang kami nilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” paparnya.

Lebih lanjut, Ilham menyampaikan bahwa Kejari Kota Tangerang Selatan telah menerima laporan tersebut dengan baik dan akan mempelajarinya sesuai prosedur.

“Alhamdulillah, laporan kami diterima. Kami diberi waktu sekitar 14 hari kerja untuk menunggu hasil telaah awal. Kami percaya Kejari Tangsel akan bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam surat laporan yang disampaikannya, Ilham juga menembuskan salinan laporan ke sejumlah lembaga negara, antara lain Presiden RI, Ketua KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, DPR RI, Kejaksaan Tinggi Banten, serta beberapa instansi terkait lainnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya juga berencana melaporkan kembali dugaan penyimpangan anggaran di instansi lain yang masih dalam tahap pengumpulan data.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com