![]() |
| Dok. foto : Istimewa/suarapubliktvnews.com |
Dugaan penipuan haji fiktif di Kabupaten Bogor terus bergulir.Kuasa hukum korban, Agus Nugroho, S.H., dari Law Office Mahesa Yudha, menegaskan kasus ini tetap berlanjut meski pihak terlapor meminta damai.
Bogor,–Proses hukum terhadap kasus dugaan penipuan haji fiktif yang melibatkan seorang pria berinisial HD (38) terus berlanjut di Polres Bogor. Meski pihak terlapor mengajukan opsi restorative justice (RJ), kuasa hukum korban menegaskan tidak akan menghentikan proses pidana sebelum seluruh kerugian diganti penuh.
Kuasa hukum korban, Agus Nugroho, S.H. dari Law Office Mahesa Yudha, menyampaikan hal itu usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Bogor, Rabu (8/10/2025).
“Kami sudah menjalani pemeriksaan bersama saksi-saksi. Terlapor juga sudah dipanggil. Proses tetap berjalan meskipun ada permintaan damai melalui RJ,” ujar Agus saat ditemui di Polres Bogor.
Agus menjelaskan, kasus ini bermula saat pasangan suami istri (kliennya) dijanjikan keberangkatan haji khusus tanpa antre sejak 2017 oleh terlapor. Korban telah melunasi biaya perjalanan pada tahun 2023, namun hingga jadwal pemberangkatan 4 Juni 2024, janji itu tak pernah terealisasi.
Alih-alih berangkat, korban hanya menerima dua koper tanpa dokumen resmi atau jadwal keberangkatan. Setelah menunggu dan menelusuri ke pihak-pihak terkait, korban justru menemukan fakta mengejutkan — PT Trans Berkah Waluya, perusahaan yang digunakan pelaku, tidak terdaftar sebagai penyelenggara haji resmi di Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
“Ini jelas dugaan penipuan. Korban sudah mengalami kerugian materiil sekitar Rp177,9 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp200 juta,” tegas Agus.
Meski demikian, pihaknya tidak menutup pintu damai. Namun, syaratnya tegas: seluruh kerugian korban harus diganti penuh.
“Kami berikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan semua kerugian. Kalau tidak ada itikad baik, kami lanjutkan proses hukum sampai tuntas,” tandasnya.
Diketahui, terlapor HD yang beralamat di Kampung Lemah Duhur, Desa Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, masih menjalani pemeriksaan dalam rangkaian penyelidikan di Polres Bogor.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat modus penipuan haji fiktif terus memakan korban di berbagai daerah. Kuasa hukum menegaskan akan mengawal proses ini hingga mendapatkan keadilan yang layak bagi korban.
(Red)

Social Header
Berita