![]() |
| Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews |
BOGOR,–Aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan pengerukan tanah yang berlangsung hampir setiap hari itu disebut warga semakin meresahkan, terutama karena aktivitas truk angkut yang hilir-mudik tanpa pengawasan jelas.
Sejumlah warga sekitar menilai kegiatan tersebut telah berjalan cukup lama dan terkesan dibiarkan. Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada tindakan tegas dari aparat terkait, baik dari tingkat Kecamatan, Satpol PP, maupun unsur penegak hukum lainnya.
“Truk lewat terus setiap hari, mulai pagi sampai malam. Jalan jadi cepat rusak, debu berterbangan. Kami tidak tahu apakah galian ini punya izin atau tidak, tapi yang kami dengar katanya tidak ada izin resminya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
![]() |
| Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews |
Informasi dari berbagai sumber lapangan menyebutkan kegiatan tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan lengkap. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi terbuka dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait mengenai status operasionalnya.
Pengamat lingkungan di wilayah Bogor Timur juga menyoroti persoalan ini. Menurutnya, jika benar aktivitas tersebut tidak berizin, maka potensi kerusakan lingkungan dan pelanggaran tata ruang sangat besar.
“Penambangan tanpa izin itu bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keselamatan warga, kerusakan lahan, hingga potensi longsor. Perlu tindakan cepat dari aparat,” ujarnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Bogor segera melakukan pengecekan lapangan. Mereka menilai kegiatan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan serta fasilitas umum.
Pihak Kecamatan Jonggol hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait pengawasan dan penindakan aktivitas galian di Desa Sukajaya.
Warga menegaskan bahwa keberadaan galian tersebut harus segera dievaluasi. “Kami hanya ingin kepastian. Bila memang ilegal, ya ditindak. Kalau legal, tolong diberi penjelasan ke masyarakat,” tutur warga lainnya.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bogor dalam merespons laporan dan keluhan masyarakat. Transparansi mengenai status perizinan, pengawasan, serta potensi pelanggaran menjadi hal yang dinilai penting untuk menghindari spekulasi yang berkepanjangan.
Hingga kini aktivitas galian masih terlihat berlangsung, dan truk angkutan tanah tetap melintas seperti biasanya.


Social Header
Berita