![]() |
| Dok.foto : Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin. |
JAKARTA,–Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri mengungkap adanya 332 anak yang terlibat dalam aksi kerusuhan saat demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Dari jumlah tersebut, mayoritas masih berstatus pelajar dan diketahui ikut terlibat karena pengaruh lingkungan atau ajakan orang lain, bukan karena motif kriminal.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Antar Lembaga untuk Perlindungan Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
“Lebih dari 90 persen anak-anak yang terlibat merupakan pelajar SMP, SMA, SMK, bahkan ada yang masih mengikuti program kejar paket. Sebagian besar ikut-ikutan tanpa memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya,” ujar Irjen Nunung.
Berdasarkan data Bareskrim, Polda Jawa Timur mencatat jumlah anak terbanyak yang terlibat, yakni 144 anak, disusul Polda Jawa Tengah sebanyak 77 anak, dan Polda Metro Jaya sebanyak 36 anak.
Kemudian Polda Jawa Barat mencatat 34 anak, sementara sisanya tersebar di wilayah DIY, NTB, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, dan Sumatera Selatan.
Dari total 332 anak tersebut, 160 anak telah menjalani proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara di luar jalur pidana), 37 anak ditangani dengan pendekatan restorative justice, 28 anak masih dalam tahap penyidikan pertama, dan 73 anak dalam tahap kedua. Sementara 34 anak lainnya telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Irjen Nunung menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak mengesampingkan pendekatan kemanusiaan serta masa depan anak-anak tersebut.
“Kita perlu menyusun SOP bersama, memperkuat koordinasi antarinstansi, dan memperluas penerapan diversi serta restorative justice agar penanganan lebih humanis,” jelasnya.
Selain penanganan, ia juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi dan literasi digital bagi pelajar.
“Langkah pencegahan harus diperkuat, termasuk melalui pendidikan karakter, literasi digital, dan peran aktif keluarga serta sekolah agar anak-anak tidak mudah terprovokasi atau terjebak dalam aksi yang berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya.
(Red)

Social Header
Berita