![]() |
| Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews |
BOGOR,–Aktivitas pool kendaraan transportir milik PT. Nolland Jaya Abadi di Kampung Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan publik. Lokasi yang digunakan sebagai lahan parkir kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) itu diduga berdiri tanpa izin bangunan dan operasional yang sah, serta berada di atas lahan milik Yayasan Purna Bakti Pertiwi.
Dari penelusuran awak media, area tersebut berfungsi sebagai pool kendaraan transportir industri Migas yang dikelola oleh PT. Nolland Jaya Abadi. Namun, muncul dugaan bahwa lahan tersebut tidak memiliki legalitas penggunaan yang jelas, baik dari sisi izin bangunan maupun kesesuaian peruntukan.
Keterangan di lapangan menyebutkan bahwa pool tersebut berada di lahan yang diklaim milik Yayasan Purna Bakti Pertiwi, sementara pihak pengusaha disebut hanya menyewa atau menggunakan sebagian area untuk parkir armada.
Isu ini menjadi penting karena dalam regulasi izin usaha pengangkutan Migas, pengusaha wajib memiliki atau menguasai fasilitas pendukung resmi, termasuk lahan parkir, kantor, dan tempat penyimpanan kendaraan pengangkut BBM.
Sesuai ketentuan yang berlaku dalam sektor Minyak dan Gas Bumi (MIGAS), setiap badan usaha pengangkut wajib memenuhi sejumlah persyaratan sarana dan prasarana sebagai bagian dari proses perizinan.
Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Lahan: Perusahaan wajib menunjukkan dokumen kepemilikan atau perjanjian sewa lahan tempat penyimpanan armada.
Fasilitas Parkir/Pool Armada: Meskipun tidak selalu disebut secara eksplisit, fasilitas pool merupakan bagian integral dari sarana pendukung operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pengelolaan lingkungan (K3LL).
Kepemilikan Armada Minimal: Badan usaha harus memiliki minimal satu unit kendaraan atas nama perusahaan dan memastikan fasilitas parkirnya memenuhi standar teknis.
Aspek Keselamatan: Fasilitas penyimpanan dan parkir harus memiliki izin resmi dari instansi berwenang karena berpotensi menimbulkan risiko tinggi jika tidak memenuhi standar Migas dan Kementerian Perhubungan.
Dengan demikian, penggunaan lahan di Desa Dayeuh oleh PT. Nolland Jaya Abadi tanpa kejelasan izin atau kepemilikan lahan yang sah dapat bertentangan dengan persyaratan perizinan usaha pengangkutan Migas.
Saat ditemui di lokasi, seorang pria yang mengaku sopir mobil transportir menjelaskan bahwa tempat tersebut hanya digunakan sebagai lahan parkir dan bukan gudang penyimpanan BBM.
“Ini yang punya Sirait. Kalau di sini cuma tempat parkir mobil aja, Bang, bukan tempat penimbunan solar,” ucap sopir tersebut kepada wartawan, Minggu (02/11/2025).
Meski demikian, dari hasil penelusuran di lapangan, kendaraan berwarna putih biru bertuliskan PT. Nolland Jaya Abadi tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar, namun tidak melalui jalur distribusi resmi Pertamina. Dugaan ini semakin menguat dengan adanya indikasi kerja sama transportir dengan jaringan mafia solar di wilayah lain.
Untuk memastikan status tanah, wartawan mengonfirmasi Kepala Desa Dayeuh, Jamhali BJ, SE, yang membenarkan bahwa lokasi pool tersebut memang masih termasuk wilayah Desa Dayeuh dan merupakan lahan milik Yayasan Purna Bakti Pertiwi.
“Itu masih wilayah Desa Dayeuh, dan lahan tersebut milik Yayasan Purna Bakti Pertiwi,” jelas Jamhali kepada wartawan. Senin (10/11/2025)
Lebih lanjut, Jamhali mengaku tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut serta menegaskan tidak ada tembusan atau pemberitahuan dari pihak pengusaha kepada pemerintah desa.
“Saya malah baru tahu kalau ada gudang atau pool parkir mobil di sana. Yang jelas kalau memang bangunannya tanpa izin, ya itu ilegal pastinya,” tegasnya.
“Pengusahanya juga tidak ada laporan atau tembusan ke pihak desa,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. Nolland Jaya Abadi maupun Sirait selaku pihak yang disebut sebagai pengelola pool belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, pihak desa berharap instansi berwenang di Kabupaten Bogor dan Kementerian ESDM dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan ini, baik dari sisi penguasaan lahan maupun izin usaha pengangkutan Migas.
Pengoperasian fasilitas transportasi Migas tanpa izin lengkap tidak hanya berpotensi melanggar regulasi, namun juga membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
awak media akan terus menelusuri dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perizinan, Kementerian ESDM, Pertamina, dan aparat penegak hukum, untuk memastikan kejelasan status hukum kegiatan di lokasi tersebut.
(Red)

Social Header
Berita