![]() |
| Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews. |
LULUT|KLAPANUNGGAL-BOGOR,Aktivitas pengerukan material tanah dan batuan limston di kawasan Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh PT. Garimca Omm Indonesia, terus berjalan. Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut “diduga kuat” belum melengkapi dokumen teknis serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana dipersyaratkan untuk kegiatan pengambilan sumber daya alam di kawasan hutan.
Sebelumnya, lokasi tambang PT. Garimca pernah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor pada Selasa (12/8/25). Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan operasional di lokasi, termasuk beberapa unit truk pengangkut material dan alat berat berupa excavator.
Empat Temuan ESDM Wilayah II Bogor, Hasil pemeriksaan ESDM Wilayah II Bogor mengeluarkan empat poin penting di lokasi galian PT. Garimca:
1. Status Izin SIPB
PT. Garimca Omm Indonesia tercatat sebagai pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di wilayah Desa Lulut, Klapanunggal, serta berada pada koordinat:6°29’36.395″ S, 106°56’29.674″ E.
2. Ditemukan Aktivitas Penambangan
Petugas mendapati adanya bekas aktivitas penambangan, serta keberadaan 3 unit excavator dan 10 unit truk yang terparkir di sekitar pos masuk kawasan tambang.
3. Dokumen Teknis dan PPKH Belum Lengkap
Temuan yang paling menonjol yaitu PT. Garimca Yomm Indonesia belum melengkapi Dokumen Teknis dan PPKH hingga bulan Juni 2025. Hal ini muncul setelah ESDM memeriksa sejumlah dokumen administrasi perusahaan.
Atas temuan itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Surat Penghentian Sementara melalui dokumen resmi bernomor 3155/ES.09/TAMBANG tanggal 25 Juni 2025.
4. Sanksi Administrasi: Potensi Pencabutan Izin
Berdasarkan hasil evaluasi berikutnya, PT. Garimca dikenai sanksi berupa pencabutan izin mengacu pada Pasal 26 Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023, apabila kewajiban perusahaan tidak dipenuhi hingga batas waktu penghentian sementara.
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa persoalan terkait aktivitas penambangan PT. Garimca kini telah masuk dalam penanganan pihak Gakkum. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari institusi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Resort Pengelolaan Hutan (KRPH) Bogor, Bagja, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaporkan kegiatan tersebut ke Gakkum.
“Kita sudah melaporkan, dan sekarang itu dalam penanganan Gakkum,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (13/11/25).
Terkait perizinan, Bagja menyebut bahwa pihak perusahaan telah menempuh sejumlah proses seperti Persetujuan Teknis (Pertek) dan Rekomendasi Gubernur di ESDM.
“Yang kita tahu, mereka sudah menempuh Pertek, rekomendasi gubernur, dan ESDM. Untuk lebih jelasnya silakan langsung ke PT. Garimca,” jelasnya.
Namun ironisnya, ketika dimintai salinan atau bukti dokumen, pihak KRPH mengaku tidak memegang salinan perizinan PT. Garimca, meski aktivitas tambang tetap berlangsung.
“Maaf, saya tidak punya salinannya. Makanya saya sarankan untuk konfirmasi langsung ke PT. Garimca,” jawab Bagja melalui pesan WhatsApp, Senin (17/11/2025).
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat maupun pemerhati lingkungan, mengingat aktivitas penambangan disebut masih berlangsung intens di kawasan hutan, sementara dokumen teknis, rekomendasi, hingga PPKH diduga belum lengkap atau belum diterbitkan KLHK.
Hingga kini, belum terlihat adanya penegakan hukum yang signifikan atau tindakan konkret sesuai aturan perundang-undangan terhadap aktivitas penambangan tersebut.
Bersambung…!!!

Social Header
Berita