Berita

Breaking News

Dugaan Pungli Di SMKN 2 Bogor Kian Menguat, Kuasa Hukum Desak Disdik Jabar Ambil Tindakan Tegas

Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews 


BOGOR,–Gelombang kritik terhadap manajemen SMKN 2 Bogor terus menguat. Setelah mencuatnya dugaan pungutan liar (Pungli) pada premi Asuransi Bumida, kini muncul pula sejumlah laporan lain terkait pungutan sekolah yang dianggap tidak memiliki kejelasan peruntukan.

Kuasa hukum orang tua siswa, Yansen Ohoirat, kembali angkat suara dan berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera turun tangan menindaklanjuti polemik yang semakin mengkhawatirkan ini.

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa pungutan yang dilakukan pihak sekolah dan komite diduga sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

“Pada saat pendaftaran (masuk sekolah) pertama, kami diminta membayar Rp1,8 juta. Karena keberatan, pihak komite memberikan formulir kesanggupan membayar Rp1 juta. Tapi formulir itu sudah dicetak dari sekolah, kami hanya disuruh tanda tangan,” ujar Yansen mengutip pernyataan orang tua tersebut.

Pola pungutan tanpa diskusi, tanpa rapat komite, dan tanpa landasan aturan yang jelas disinyalir menjadi keluhan banyak orang tua.

Selain pungutan biaya masuk sekolah, Yansen juga menyoroti pungutan premi asuransi siswa. Orang tua kembali mempertanyakan transparansi sekolah setelah mengetahui bahwa Asuransi BUMIDA hanya menerima setoran premi dari SMKN 2 Bogor sampai tahun 2023 saja.

“Padahal siswa masih dipungut premi pada tahun 2024 dan 2025. Setelah dicek langsung ke BUMIDA, ternyata tidak ada lagi setoran premi dari sekolah pada dua tahun tersebut,” ujar Yansen.

Hal ini memperkuat dugaan praktik pungutan yang tidak sesuai prosedur dan tidak transparan.

Tak berhenti di situ, para orang tua juga mengaku dibebankan pungutan wajib berupa pembelian seragam sekolah melalui pihak SMKN 2 Bogor.

Dengan nominal Rp500.000 untuk lima stel seragam, orang tua mempertanyakan dasar aturan penetapan harga,keterlibatan pihak ketiga,dan alasan siswa wajib membeli seragam melalui sekolah, bukan melalui toko umum.

Pungutan lainnya yang turut menuai kritik ialah pungutan PKL sebesar Rp250.000 per siswa. Dana tersebut, menurut keterangan orang tua, digunakan sebagai “cinderamata” untuk perusahaan tempat siswa melakukan magang.

Penarikan dana ini semakin menambah daftar panjang pungutan yang disebut tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

“Jika benar untuk cinderamata perusahaan, mengapa nominalnya ditetapkan oleh sekolah dan pungutannya wajib?” tanya Yansen.

Melihat banyaknya laporan pungutan yang tidak diberi penjelasan jelas oleh pihak sekolah, Yansen menegaskan bahwa pihaknya meminta tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,Gubernur Jawa Barat,serta Aparat Penegak Hukum.

“Saya berharap Disdik Jabar dan Gubernur Jawa Barat segera menindaklanjuti semua temuan ini. Jangan sampai pungutan tanpa kejelasan seperti ini terus membebani orang tua,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh agar persoalan dapat diusut secara terang.

“Untuk itu saya minta dinas terkait dan aparat hukum segera turun tangan dan memeriksa dugaan-dugaan ini,” tutupnya.



(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com