Berita

Breaking News

Kades Lulut Beberkan Dugaan Tambang Ilegal di Lahan Perhutani : Sudah Dilaporkan ke DLH dan Gakkum, Tapi Tak Ada Tindakan

Dok.foto : Kades Udin selaku Kepala Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.(Istimewa/suarapubliktvnews).


Kepala Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, mengaku telah berulang kali melaporkan aktivitas tambang di lahan milik Perhutani kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Gakkum KLHK. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas.


BOGOR,–Aktivitas tambang Galian C dan batulimestone di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan.

Selain diduga beroperasi di atas lahan milik Perhutani tanpa izin resmi, kegiatan tersebut juga disebut belum mendapatkan penanganan dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.

Kepala Desa Lulut, Udin, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal sudah melaporkan kegiatan itu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan juga penegakan hukum (Gakkum) Kementerian LHK.

“Jadi kita mah dari desa, kalau DLH sudah memeriksa. Dan secara tidak langsung kita dari awal sudah laporan dari kemarin,” ujar Kades Udin kepada suarapubliktvnews, Rabu (12/11/2025).

Menurut Udin, pihak desa tidak memiliki kewenangan langsung karena lokasi tambang berada di kawasan hutan milik Perhutani.

“Cuma kan, ya dikembalikan lagi ke pengusaha. Mereka itu nggak pernah ke desa, langsung ke atas, yang di luar jangkauan kita,” ucapnya.

Ia menambahkan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat resmi bersama DLH dan Gakkum bulan lalu.

“Itu juga kan lahannya lahan Perhutani. Sudah saya sampaikan di rapat DLH. Di situ juga ada Gakkum-nya, tapi tindak lanjutnya bagaimana, pak?” katanya.

Lebih lanjut, Kades Udin mengungkapkan bahwa saat dirinya menanyakan tindak lanjut ke Gakkum, jawaban yang diterima cukup mengejutkan.

“Pihak Gakkum bilang, mereka juga dilangkahi. Katanya, ‘kami juga (Gakkum) di-langkahin, pak’,” tutur Udin.

Selain soal aktivitas tambang ilegal, Kades Udin juga mengatakan pernah didatangkan orang dari UPT Pajak guna memastikan mempertanyakan aktivitas tambang masih tetap berjalan atau tidak.

“Dari UPT pajak sempat datang, katanya mau nagih ke pengusaha tambang. Memastikan dan mempertanyakan kegiatan tambangnya masih jalan atau tidak",ucapnya.

Lanjut Kades, "yang menurut pihak UPT Pajak, pengusaha tambang belum melakukan pembayaran pajak yang masuk", ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun awak media, terdapat dua aktivitas tambang di satu hamparan lahan milik Perhutani :

1. Tambang batu limestone, dan

2. Tambang Galian C (tanah), yang keduanya diduga ilegal atau tidak sesuai izin.

Dari papan proyek yang terpampang, diketahui area tersebut masuk dalam wilayah izin operasi milik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (IUP OP: 540/27/29.1.07.2/DPMPTSP/2020) yang bekerja sama dengan PT.Garimca Omm Indonesia. Namun, aktivitas tambang yang berjalan saat ini diduga bukan bagian dari operasi resmi Indocement.

“Mereka (pengusaha tambang) itu mengaku punya izin pusat. Tapi ke desa nggak ada laporan apa pun. Jadi kami bingung, legalitasnya bagaimana,” jelas Udin.

Agar untuk diketahui masyarakat memahami konteks perizinan tambang, berikut penjelasan ringkas :

1. IUP (Izin Usaha Pertambangan)

Dikeluarkan oleh Kementerian ESDM atau Dinas ESDM Provinsi untuk wilayah non-kehutanan.Wajib dimiliki sebelum melakukan eksplorasi, produksi, dan penjualan hasil tambang.

2. IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan)

Dikeluarkan oleh Kementerian LHK bagi perusahaan yang ingin menambang di lahan milik Perhutani atau kawasan hutan.Tanpa IPPKH, setiap kegiatan tambang di hutan dianggap ilegal dan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

3. Amdal / UKL-UPL (Analisis Dampak Lingkungan)

Harus disusun sebelum kegiatan dimulai, sebagai prasyarat izin lingkungan dari DLH.Tanpa Amdal, kegiatan tambang berpotensi mencemari lingkungan dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

4. Retribusi Pajak dan Royalti

Wajib dibayarkan oleh pemegang izin resmi ke kas daerah.Penagihan pajak di luar sistem resmi atau tanpa dasar izin berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

Kepala Desa Lulut menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Desa secara rutin melaporkan perkembangan ke kecamatan dan instansi terkait.

“Kita dari desa juga selalu koordinasi sama DLH dan Gakkum. Tapi sampai sekarang belum ada gerakan. Harapan kami ya ada ketegasan langsung dari penegakan hukum,” tegasnya.

Udin menambahkan bahwa desa tidak memiliki kewenangan menghentikan kegiatan tambang, namun tetap aktif memantau agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan lebih parah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Bogor, serta Gakkum KLHK belum memberikan tanggapan resmi terkait perizinan dan aktivitas tambang yang diduga ilegal. Awak media akan terus berupaya mengonfirmasi ke pihak-pihak terkait, untuk memperoleh jawaban.



(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com