Berita

Breaking News

Peredaran Obat Keras Marak di Bantar Gebang, Kapolsek dan Kanit Reskrim Bungkam Tanpa Tindakan

 

Dok.foto : Penjual obat keras berkedok kosmetik di Ciketing udik, Bantar Gebang - Kota Bekasi yang ramai dikunjungi pembeli.

BANTAR GEBANG,–Dugaan maraknya peredaran obat keras di wilayah Bantar Gebang kembali mencuat dan menimbulkan keresahan warga. Namun ironisnya, hingga saat ini Kapolsek Bantar Gebang dan Kanit Reskrim belum memberikan respons apa pun meski konfirmasi resmi telah dilayangkan wartawan terkait persoalan yang dinilai sangat serius ini.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, transaksi obat keras golongan G termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, hingga obat daftar merah lainnya diduga beredar bebas di sejumlah titik, bahkan dijual secara terang-terangan kepada remaja dan pelajar.

Praktik ilegal ini disebut telah berlangsung berbulan-bulan, namun tidak terlihat adanya upaya penindakan dari Polsek Bantar Gebang.

Wartawan yang mencoba meminta klarifikasi kepada Kapolsek Kompol Sukadi,SH.MM pada Kamis (13/11/2025) dan Kanit Reskrim Iptu.Ahmad Harianto pada Minggu (16/11/2025) siang melalui WhatsApp, telepon, hingga pesan tertulis harus gigit jari. Keduanya bungkam. Tidak ada jawaban. Tidak ada penjelasan.

Padahal, persoalan obat keras ini telah menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi masyarakat, terutama para orang tua yang khawatir anak-anak mereka menjadi korban penyalahgunaan.

Sumber lapangan menyebutkan bahwa sejumlah kios dan lokasi tertentu diduga menjadi titik distribusi obat keras tanpa izin. Namun alih-alih melakukan razia atau operasi cipta kondisi, pihak Polsek justru terkesan diam.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar:

Mengapa Polsek Bantar Gebang tidak bergerak, sementara peredaran obat berbahaya semakin terbuka?

Apakah laporan dan informasi dari masyarakat sengaja diabaikan?

Mengapa pimpinan Polsek memilih bungkam ketika dimintai klarifikasi?

Minimnya keterbukaan dan tidak adanya tindakan represif membuat publik bertanya-tanya apakah ada kelalaian, pembiaran, atau kepentingan tertentu yang bermain di balik senyapnya penegakan hukum ini.

Beberapa tokoh masyarakat menilai, jika aparat tidak segera bertindak, peredaran obat keras ini berpotensi memicu lonjakan tindakan kriminal, mulai dari tawuran, pencurian, hingga kekerasan.

Hingga berita ini diturunkan, tak ada pernyataan resmi dari Polsek Bantar Gebang mengenai langkah yang diambil untuk memberantas peredaran obat keras di wilayah hukumnya.

Masyarakat kini menunggu ketegasan Polres Metro Bekasi Kota untuk turun langsung mengambil alih penanganan, demi mengembalikan rasa aman dan menegakkan integritas penegakan hukum.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com