TANGERANG,–Satuan Reserse Narkoba Polsek Panongan, Polresta Tangerang, berhasil membongkar jaringan peredaran ganja lintas provinsi. Dari hasil pengungkapan, petugas menyita 35 paket besar ganja yang dikirim dari Bogor menuju Bali menggunakan jasa ekspedisi dengan modus unik ganja disembunyikan di box motor Vespa agar tampak seperti kiriman barang biasa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial J (19) di sebuah kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, pada Sabtu (25/10/2025).
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua linting ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujar Kombes Indra saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil interogasi, polisi mendapat informasi mengenai jaringan pemasok yang lebih besar. Penelusuran kemudian mengarah ke wilayah Bogor, di mana tiga orang tersangka lain ditangkap LK (24), AH (44) yang diketahui merupakan oknum ASN, dan IT (42) yang diduga sebagai pengendali jaringan sekaligus pemilik barang haram tersebut.
Dari rumah IT, petugas menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Dalam pemeriksaan, IT mengaku memperoleh pasokan ganja dari AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Selain itu, IT juga mengaku sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali melalui sebuah perusahaan ekspedisi di Curug, Tangerang.
“Paket tersebut dikamuflasekan di dalam box motor Vespa agar tidak menimbulkan kecurigaan,” jelas Indra.
Polisi segera berkoordinasi dengan pihak ekspedisi hingga paket itu berhasil diamankan di Bali. Namun, penerima barang berhasil melarikan diri saat hendak diamankan dan kini juga berstatus DPO.
Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 10 linting ganja, 5 paket kecil, 1 paket besar seberat 350 gram, serta satu unit Vespa berisi 35 paket ganja yang dikemas rapi.
Kombes Indra menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Jaringan ini cukup rapi dan terstruktur, melibatkan pelaku dari beberapa daerah bahkan antarprovinsi,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(Nia)

Social Header
Berita