Berita

Breaking News

Proyek Rp 7,7 Miliar USB SMA Negeri 3 Jonggol Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews 


JONGGOL|BOGOR,–18 November 2025.Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 3 Jonggol kembali menuai sorotan tajam. Dalam inspeksi mendadak awak media bersama unsur sosial kontrol, seluruh 20 pekerja terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri (APD), sebuah kondisi yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen keselamatan kerja pada proyek senilai Rp 7,7 miliar, yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat – DAK Pendidikan 2025.

Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya pengabaian prosedur wajib K3, mengingat peraturan perundang-undangan telah jelas mewajibkan penyediaan dan penggunaan APD pada pekerjaan konstruksi tanpa pengecualian.

Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews.

Meski papan informasi proyek terpasang rapi, kondisi di lapangan berbanding terbalik.

Pekerja mengangkut material di ketinggian tanpa helm, tanpa sepatu safety, tanpa sarung tangan, dan tanpa perlindungan dasar apa pun.

Di tengah cuaca Bogor yang sering hujan, situasi ini berpotensi menciptakan ancaman keselamatan yang serius.

Permenaker PER.08/MEN/VII/2010 dan UU No. 1 Tahun 1970 dengan tegas menyatakan bahwa APD wajib disediakan dan digunakan. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Seorang pengawas dari CV. Desvira Utama, kontraktor pelaksana, saat ditemui di lokasi menyatakan:

“Kami setiap minggu melakukan briefing soal keselamatan. Tapi banyak pekerja yang tidak mengikuti instruksi.”ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan:

Jika pelanggaran diketahui, mengapa pekerjaan tetap berjalan tanpa tindakan tegas penghentian sementara (stop-work authority)?

Menurut standar pengawasan proyek konstruksi, pengawas memiliki kewenangan serta kewajiban untuk menghentikan pekerjaan bila K3 tidak dijalankan bukan sekadar memberi imbauan.

Selain mengancam keselamatan pekerja, pelanggaran K3 dapat memicu kecelakaan yang berujung pada berhentinya proyek, terganggunya target 160 hari kerja, hingga potensi pembengkakan biaya yang merugikan negara.

Proyek pendidikan seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola yang baik, bukan justru memunculkan indikasi lemahnya disiplin keselamatan.

Serangkaian indikasi ini sudah cukup untuk mendorong evaluasi mendalam dan audit lapangan oleh dinas terkait di tingkat kabupaten hingga provinsi.

Tanpa langkah tegas, temuan seperti ini dikhawatirkan terus berulang pada proyek-proyek APBD lainnya.


(Red)


© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com