Berita

Breaking News

Proyek Urugan di Desa Cileungsi Diduga Belum Berizin, Kades dan Camat Mengaku Tak Tahu

Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews 


CILEUNGSI|BOGOR,–Aktivitas proyek urugan tanah merah di wilayah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuai sorotan warga. Kegiatan yang diduga untuk pembangunan gudang itu memunculkan berbagai dampak lingkungan dan gangguan lalu lintas di sekitar lokasi.

Pantauan wartawan di lapangan pada Minggu (2/11/2025), sejumlah truk tronton pengangkut tanah merah tampak keluar-masuk area proyek. Sebagian di antaranya bahkan memarkirkan kendaraan di badan jalan, membuat arus lalu lintas tersendat. Kondisi itu diperparah oleh ceceran tanah yang berjatuhan di jalan hingga menimbulkan debu tebal saat panas dan jalan licin saat hujan.

“Jalan jadi macet, apalagi kalau dua arah harus gantian. Truk-truk besar parkir di pinggir jalan, bikin susah lewat,” keluh Ari, salah satu pengguna jalan yang melintas di lokasi.

Ia menambahkan, “Kalau panas debunya parah banget, tapi kalau hujan jadi licin. Yang kena imbas ya warga dan pengendara.”

Keluhan serupa juga diakui oleh salah seorang pekerja proyek yang ditemui di lokasi. Ia mengaku sempat mendengar adanya komplain dari warga dan pengguna jalan terkait kemacetan dan tanah yang tercecer.

“Iya, sempat ada yang protes kemarin karena jalan macet,” ungkapnya.

Menurut dia, tanah urugan diangkut dari beberapa wilayah, seperti Jakarta, Lulut, dan Bekasi. “Katanya mau dibuat gudang, tapi saya kurang tahu pasti,” tambahnya.

Namun di balik aktivitas tersebut, muncul tanda tanya besar soal legalitas proyek urugan. Informasi di lapangan menyebut kegiatan itu belum mengantongi izin cut and fill maupun izin lingkungan dari instansi terkait.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cileungsi, Burhanudin, mengaku belum mengetahui adanya kegiatan urugan tanah di wilayahnya.

“Maaf, wilayah Desa Cileungsi yang dimana ya, Kang?” ujar Burhan singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Camat Cileungsi Adi Henryana saat dikonfirmasi secara terpisah juga menyatakan belum menerima laporan resmi terkait aktivitas tersebut.

“Saya belum dapat info. Harus kroscek dulu, paling besok baru ada informasi,” ujarnya kepada wartawan.

Camat Cileungsi menegaskan, kegiatan cut and fill untuk pemerataan lahan wajib mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan daerah Kabupaten Bogor.

“Betul, yang bersangkutan harus punya izin. Kalau tujuannya untuk gudang, wajib ada izin pemanfaatan ruang, PBG, dan sebagainya. Desa dan kecamatan hanya sebatas persetujuan lingkungan,” jelasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pihak pelaksana proyek yang memberikan keterangan resmi terkait status izin maupun langkah penanganan dampak lingkungan di lapangan.

Warga berharap pemerintah desa dan kecamatan segera melakukan pengecekan agar kegiatan tersebut tidak terus menimbulkan gangguan dan dapat dipastikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com