![]() |
| Dok.foto : Dua pelaku diamankan bersama ratusan butir pil Eximer dan Tramadol hasil penjualan obat keras ilegal. (Istimewa/suarapubliktvnews) |
BEKASI,–Aksi cepat kolaborasi antara Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang (FORTAL) dan Polsek Cibarusah berhasil membongkar praktik penjualan obat keras golongan “G” tanpa resep dokter di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Sabtu sore (8/11/2025).
Dua pelaku masing-masing berinisial K (26) dan S (35) diamankan petugas di depan Gerbang Perumahan Mutiara 2, Desa Wibamulya. Dari tangan keduanya, polisi menyita 114 butir pil Eximer, 11 lempeng Tramadol, serta uang tunai Rp1,3 juta hasil penjualan obat terlarang tersebut.
![]() |
| Dok.foto : Dua pelaku penjual obat keras jenis tramadol berinisial K (26) dan S (35) yang di amankan Polsek Cibarusah. |
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga kepada Ketua Umum FORTAL, Kang Edo, terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan perumahan. Menindaklanjuti laporan itu, Kang Edo langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Cibarusah yang dipimpin Ipda Hardwiyanto.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan FORTAL dan Unit Reskrim Polsek Cibarusah bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Keberhasilan ini bukti nyata sinergi masyarakat, organisasi sosial, dan aparat kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman obat berbahaya,” ujar Ipda Hardwiyanto kepada wartawan.
Pihaknya menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan FORTAL, tak hanya dalam penindakan, tetapi juga melalui edukasi dan sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat keras di kalangan masyarakat.
Sementara itu, Kang Edo menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian.
“Ini bukan sekadar tugas sosial, tapi panggilan moral untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya obat keras,” tegasnya.
Kasus ini menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci penting dalam menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah Bekasi.
(Red)


Social Header
Berita