Berita

Breaking News

SMKN 2 Bogor Diduga Lakukan Pungutan Liar Premi Asuransi, Setoran ke Bumida Terhenti Sejak 2022–2023

 

Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews 


BOGOR,–Dugaan pungutan liar (Pungli) mencuat di SMKN 2 Bogor setelah orang tua siswa menemukan adanya ketidaksesuaian antara premi asuransi yang dipungut sekolah dan setoran resmi kepada pihak Asuransi Bumida. Premi sebesar Rp50.000 per siswa tetap dipungut hingga tahun ajaran 2024–2025, sementara informasi dari Bumida menyebutkan bahwa setoran terakhir dari pihak sekolah tercatat pada tahun 2022–2023.

Dugaan ini disampaikan oleh Yansen Ohoirat, pengacara yang mewakili orang tua siswa. Ia menyebut adanya indikasi penarikan dana tanpa kejelasan tujuan dan tanpa transparansi mekanisme asuransi.

Menurut Yansen, orang tua siswa selama ini hanya diberitahu untuk membayar premi melalui sekolah, namun tidak pernah menerima:

Polis asuransi,Perjanjian manfaat,Bukti kerja sama,Maupun penjelasan resmi mengenai perlindungan yang dijanjikan.

“Orang tua membayar premi setiap tahun, tetapi tidak ada satu pun dokumen polis yang bisa menjelaskan perlindungan apa yang diterima anak-anak mereka. Ini sangat janggal dan menimbulkan dugaan Pungli,” tegas Yansen.

Untuk memastikan kebenaran informasi, Yansen melakukan pengecekan langsung ke pihak Asuransi Bumida. Hasilnya, Bumida menyatakan bahwa SMKN 2 Bogor terakhir kali menyetorkan premi pada tahun 2022–2023.

Sementara itu, di lapangan, pungutan premi masih dilakukan untuk tahun ajaran 2024–2025.

“Fakta bahwa premi masih ditarik sampai 2025, tetapi Bumida menyatakan tidak menerima setoran terbaru, merupakan kontradiksi yang sangat serius,” ujarnya.

Dengan adanya pungutan rutin tanpa setoran kepada perusahaan asuransi, orang tua mulai mempertanyakan apakah premi yang dibayarkan siswa telah dialihkan atau digunakan untuk tujuan lain.

Beberapa pertanyaan kunci pun mencuat:

Ke mana dana premi tahun 2023–2025 dialokasikan?

Mengapa tidak ada dokumen polis dan bukti transaksi resmi?

Siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana ini?

Apakah penarikan premi tanpa setoran ini mengarah pada dugaan pungutan liar (Pungli)?

Yansen menilai bahwa pola ini memenuhi unsur dugaan Pungli karena pungutan dilakukan tanpa dasar manfaat yang jelas dan tanpa penyaluran sesuai tujuan.

Yansen menegaskan bahwa jika terbukti ada niat sengaja menahan atau tidak menyalurkan premi kepada pihak asuransi, tindakan tersebut dapat mengarah pada potensi tindak pidana, termasuk:

Pasal 372 KUHP – Penggelapan

Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan

Pasal 378 KUHP – Penipuan

Dan berpotensi dikategorikan sebagai dugaan Pungutan Liar (Pungli)

Ia menegaskan bahwa fakta-fakta ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang melalui pemeriksaan resmi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMKN 2 Bogor belum memberikan klarifikasi terkait:

Dugaan Pungli,Aliran dana premi 2024–2025,Alasan tidak adanya polis,Serta penjelasan mengenai penghentian setoran premi ke Bumida.

Orang tua siswa berharap sekolah segera memberikan transparansi agar persoalan ini tidak semakin melebar.


(Red)


© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com