Berita

Breaking News

Tambang Ilegal di Lereng Merapi Terbongkar, Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka – Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Dok.foto : Sumber Humas 


JAKARTA,–Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir tanpa izin di kawasan lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penetapan tersebut merupakan hasil lanjutan dari penggerebekan tambang ilegal dengan nilai transaksi yang ditaksir mencapai Rp 3 triliun.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperdalam penyelidikan.

“Saat ini sudah ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap beberapa saksi lainnya. Penanganan kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujar Nunung usai menghadiri kegiatan Focus Group Discussion bertema “Sinergi Antar Lembaga untuk Perlindungan Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Nunung menambahkan, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri legalitas aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Kami akan mengecek bersama ESDM, mana saja tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan mana yang beroperasi secara ilegal,” katanya.

Menurutnya, terdapat tiga lokasi utama yang kini menjadi fokus pemeriksaan. Polisi berkomitmen menindak tegas pelaku yang terbukti merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Berdasarkan laporan Ditipidter dan Dinas ESDM setempat, perhitungan sementara menunjukkan nilai transaksi dari seluruh kegiatan tambang ilegal ini mencapai sekitar Rp 3 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir,” ungkap Nunung.

Sebelumnya, pada Sabtu (1/11/2025), tim Dirtipidter Bareskrim Polri melakukan operasi gabungan di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, dan berhasil mengungkap jaringan penambangan pasir tanpa izin di area Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan 36 titik penambangan dan 39 depo penampungan pasir yang menampung hasil tambang ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berjalan selama sekitar dua tahun terakhir.

“Berdasarkan perhitungan, total nilai ekonomi dari kegiatan ini mencapai Rp 3 triliun dengan volume sekitar 21 juta meter kubik pasir. Selama ini tidak ada pajak maupun kewajiban lain yang disetorkan kepada pemerintah,” jelas Irhamni.

Ia menegaskan, seandainya aktivitas tambang itu dilakukan dengan izin resmi, hasilnya dapat berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Apabila kegiatan ini legal, tentu hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan masyarakat sekitar, Kabupaten Magelang, maupun Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya.


(red)



© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com