Berita

Breaking News

Truk Pertamina Tewaskan Pengendara di Ciledug, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus


TANGERANG,–Tragedi maut di kawasan Puri Beta, Ciledug, Kota Tangerang, pada Minggu (5/11/2025) masih menjadi sorotan tajam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki pengangkut BBM Pertamina dengan seorang pengendara sepeda motor itu menelan korban jiwa di tempat (MD), meninggalkan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar terkait penanganannya.

Sudah sepekan berlalu, namun penjelasan resmi dari pihak kepolisian, khususnya Humas Polres Metro Tangerang Kota, belum juga disampaikan ke publik. Tak ada kronologi rinci, identitas korban, maupun keterangan mengenai sopir truk yang terlibat.

Kondisi ini menimbulkan kritik dari masyarakat dan kalangan media yang menilai minimnya keterbukaan justru menimbulkan berbagai spekulasi.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media hanya datang dari Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, Iptu Badruzaman, yang membenarkan bahwa peristiwa tersebut telah ditangani di lokasi kejadian dengan kode TKP 33. Ia juga memastikan korban meninggal dunia di tempat dan menyebut bahwa truk tangki Pertamina telah diamankan sebagai barang bukti (BB).

Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai proses hukum sopir truk maupun hasil olah TKP.

Sementara itu, sorotan publik kini mengarah pada lokasi penyimpanan barang bukti. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan media, truk tangki yang menjadi barang bukti disebut-sebut disimpan di wilayah Pemda Lama.

Penempatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seluruh benda sitaan atau barang bukti dalam proses hukum seharusnya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Penyimpanan di luar Rupbasan dianggap berpotensi melanggar prosedur dan dapat memengaruhi validitas barang bukti di tahap peradilan.

Beberapa pemerhati hukum menilai, penyimpangan ini bisa berdampak serius. Integritas barang bukti yang tidak dikelola sesuai aturan berisiko menimbulkan polemik, apalagi kasus ini melibatkan armada milik BUMN sebesar Pertamina.

Situasi tersebut menjadi sinyal penting agar aparat penegak hukum lebih terbuka dan profesional dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik luas.

Hingga kini, media dan masyarakat masih menunggu langkah resmi dari Polres Metro Tangerang Kota. Diharapkan dalam waktu dekat, kepolisian segera mengeluarkan rilis kronologi lengkap, termasuk penjelasan terkait alasan penyimpanan truk tangki di luar Rupbasan, guna menjamin transparansi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.


(Nia)


© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com