![]() |
| Dok.foto : istimewa/suarapubliktvnews |
KLAPANUNGGAL|BOGOR,–Proyek pengaspalan jalan lingkungan desa di Kampung Palahlar RT 019 RW 008, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan serius. Jalan yang dibiayai dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Bogor Tahun 2025 itu belum genap sebulan selesai dikerjakan, namun kondisinya sudah rusak parah, terkelupas dan tergerus air hujan, Jumat (26/12/2025).
Kondisi di lapangan memperlihatkan kualitas aspal yang sangat memprihatinkan. Permukaan jalan terlihat rapuh, rontok seperti pasir, dan ketebalan hamparan hotmix tidak merata. Fakta tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, bahkan berpotensi gagal mutu.
Warga setempat pun meluapkan kekecewaan dan kecurigaan terhadap proyek yang menggunakan uang negara tersebut.
“Ini baru sekitar sebulan, tapi sudah rusak. Aspalnya gampang hancur, banyak yang tipis. Kalau begini, jelas ini bukan pekerjaan yang benar,” ujar warga kepada wartawan.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek pengaspalan tersebut memiliki spesifikasi Panjang: 202 meter x Lebar: 2 meter x Ketebalan: 0,03 meter, Nilai anggaran: Rp 80.044.000, Sumber dana: Bankeu Kabupaten Bogor 2025, Pelaksana: TPK dan masyarakat (Swakelola).
Namun, hasil penelusuran di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan. Ketebalan aspal yang tercantum 3 cm diduga tidak terpenuhi secara merata, yang berakibat pada cepatnya kerusakan jalan.
Lebih jauh, proyek ini juga diduga tidak dikerjakan secara swakelola, sebagaimana diwajibkan dalam skema Bantuan Keuangan Desa. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pekerjaan justru diserahkan kepada pihak ketiga atau pemborong, sementara di papan kegiatan tetap dicantumkan dikerjakan oleh TPK dan masyarakat.
Jika dugaan ini benar, maka telah terjadi dugaan pembohongan informasi publik, sekaligus pelanggaran terhadap prinsip swakelola yang diatur dalam :
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kabupaten Bogor
Peraturan LKPP terkait swakelola tipe I
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pekerjaan swakelola wajib dilaksanakan langsung oleh TPK dan masyarakat, bukan dialihkan ke pemborong. Penyerahan pekerjaan ke pihak ketiga berpotensi melanggar administrasi keuangan desa.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ahong, yang disebut-sebut sebagai pihak pemborong pengerjaan aspal Desa Cikahuripan. Melalui pesan WhatsApp, wartawan meminta klarifikasi terkait Jenis dan kualitas material aspal yang digunakan, Sistem borongan proyek, Besaran dana Bankeu yang diterima dari pihak desa.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek.
Selain dugaan pelanggaran swakelola, proyek ini juga disorot terkait indikasi pemotongan anggaran sekitar 5 persen dari pagu dana dengan dalih pelaksanaan swakelola. Jika benar pekerjaan tidak dilakukan swakelola namun tetap ada pemotongan, maka hal ini berpotensi melanggar hukum.
Secara hukum, kondisi tersebut dapat mengarah pada Pelanggaran administrasi keuangan desa, Penyalahgunaan kewenangan, Potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, apabila terbukti terdapat : Perbuatan melawan hukum, Penyalahgunaan kewenangan, Kerugian keuangan negara
Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Desa Cikahuripan belum memberikan pernyataan resmi terkait Rusaknya aspal dalam waktu singkat, Dugaan kualitas material yang buruk,Ketebalan aspal yang tidak sesuai spesifikasi,Dugaan proyek diborongkan,Transparansi penggunaan dana Bankeu 2025.
Publik mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bogor, DPMD, dan APIP segera turun tangan melakukan audit teknis dan audit anggaran. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan uang negara tidak disalahgunakan.
(Red)

Social Header
Berita