![]() |
| Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews |
TANGERANG,–Sebuah gedung usaha frozen food berlantai tiga yang berdiri megah di Jalan Pembangunan 2 RT 006/RW 004, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, kini menjadi sorotan tajam publik. Bangunan yang hampir rampung dan bersiap beroperasi itu diduga kuat dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melanggar prosedur hukum yang seharusnya menjadi fondasi setiap pembangunan.
Hasil penelusuran investigatif menemukan indikasi kuat pelanggaran administratif serius, di mana pembangunan fisik dilakukan lebih dulu hingga hampir selesai, sementara perizinan justru tidak pernah dapat dibuktikan secara resmi. Praktik ini jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan PBG diterbitkan sebelum proses pembangunan dimulai.
Konfirmasi langsung kepada Lurah Batusari, Jariri, S.H., M.AP, mengungkap fakta mengejutkan. Ia secara tegas menyatakan bahwa bangunan tersebut belum tercatat memiliki PBG. Pernyataan itu diperkuat dengan hasil penelusuran ke instansi perizinan terkait, yang menyatakan tidak ditemukan data penerbitan PBG, baik berdasarkan alamat maupun fungsi bangunan sebagai tempat usaha frozen food.
Namun kejanggalan justru muncul dari pernyataan Ketua RW 04 Batusari, Ahmad Fahrulroji, yang mengklaim bangunan tersebut telah berizin dan “semua sudah diurus” oleh seseorang berinisial TS, yang disebut sebagai salah satu ketua LSM di Kota Tangerang. Ironisnya, hingga kini dokumen fisik PBG tidak pernah ditunjukkan, baik kepada warga, aparat kelurahan, maupun awak media.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika benar berizin, mengapa dokumen resmi negara itu tidak bisa diperlihatkan? Atau jangan-jangan, klaim perizinan tersebut hanya sebatas pernyataan tanpa dasar hukum?
Lebih mencurigakan lagi, bangunan tanpa kejelasan legalitas ini tetap berdiri kokoh, nyaris rampung, dan seolah kebal dari pengawasan maupun penindakan. Padahal, sesuai aturan, bangunan tanpa PBG seharusnya dihentikan, disegel, bahkan dibongkar, terlebih jika digunakan untuk kegiatan usaha.
Upaya konfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, khususnya Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakumda) Hendra, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons maupun klarifikasi resmi. Sikap diam aparat penegak perda ini justru memperkuat kecurigaan publik adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi keterlibatan atau perlindungan oknum tertentu.
Sejumlah warga setempat mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan. Mereka menilai, jika pelanggaran yang begitu nyata saja dibiarkan, maka penegakan hukum hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kasus ini bukan sekadar soal satu bangunan, melainkan ujian integritas bagi tata kelola perizinan dan penegakan hukum di Kota Tangerang. Pemerintah daerah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum didesak turun tangan mengusut tuntas, membuka secara transparan status perizinan gedung tersebut, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar atau membekingi pelanggaran.
Jika dibiarkan, praktik membangun lebih dulu lalu “mengurus izin belakangan” akan menjadi preseden buruk dan mencederai keadilan bagi masyarakat yang taat aturan. Hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan modal, kedekatan, maupun tekanan oknum tertentu.
(Nia)

Social Header
Berita