Berita

Breaking News

Hampir Lima Bulan Korban Kecelakaan Kerja Terlantar, PT Tri Excella Harmony Dinilai Abai Kewajiban Hukum

 



KAB.TANGERANG,–Nyaris lima bulan berlalu sejak kecelakaan kerja tragis yang membuat lengan kiri Riza Husen Abdullah terjepit mesin hingga telapak tangan dan lima jarinya putus, namun pihak PT Tri Excella Harmony tak kunjung menunjukkan kepastian tanggung jawab. Proses mediasi yang digelar berulang-ulang justru berjalan buntu, tanpa keputusan konkret yang dapat menjamin masa depan korban.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat korban memasukkan bahan ke mesin produksi, listrik padam mendadak lalu menyala kembali. Mesin otomatis menyala tanpa kontrol, menarik lengan korban hingga menyebabkan amputasi permanen.

Meski kondisi korban sudah jelas masuk kategori cacat total sebagian, namun pihak perusahaan tetap terkesan mengulur waktu.

Dalam setiap rangkaian mediasi, keluarga hadir bersama kuasa hukum, Hendrik. Sementara perusahaan hanya mengirim perwakilan didampingi dua orang dari sebuah lembaga bernama Bang Deden dan Bang Burhan. Namun kehadiran mereka tidak menghasilkan progres berarti.

“Tiap mediasi kosong, tidak ada keputusan. Anak saya kehilangan tangan, tapi sampai sekarang semua tidak jelas,” tegas ayah korban.

Kuasa hukum keluarga, Hendrik, mengecam lambannya tanggung jawab perusahaan.

“Secara hukum mereka wajib memenuhi perlindungan, kompensasi, dan jaminan untuk pekerja yang cacat permanen. Ini perintah undang-undang, bukan pilihan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keluarga siap mengambil langkah hukum lanjutan bila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik.

Di bawah UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan), perusahaan tidak punya ruang untuk menghindar. Ada tiga kewajiban mutlak:

1. Perlindungan K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja)

Pelatihan standar, APD, sistem keamanan mesin, dan pencegahan kecelakaan merupakan kewajiban. Kejadian mesin menyala otomatis saat listrik kembali merupakan indikasi kelalaian sistem keselamatan.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Seluruh biaya perawatan, operasi, dan rehabilitasi ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Jika pekerja tidak didaftarkan? Perusahaan wajib membayar penuh.

3. Kompensasi Cacat Permanen

Amputasi seperti korban termasuk cacat total sebagian, sehingga perusahaan wajib memberikan santunan dan jaminan keberlanjutan hidup.

Namun keluarga menyebut, satu pun dari kewajiban itu belum dipenuhi perusahaan. Keluarga dan kuasa hukum menilai lambannya sikap perusahaan berpotensi melahirkan kasus serupa.

“Jika tidak ada penegakan tegas, hari ini Riza besok bisa pekerja lain,” ujar kuasa hukum.

Disnaker Kabupaten Tangerang pun didesak turun tangan serius. Bukan hanya memfasilitasi mediasi, tetapi mengawasi, memeriksa, dan menindak bila ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.

Nasib korban yang kini kehilangan tangan seakan menggantung di tengah tarik-ulur tanpa akhir. Keluarga menunggu, tetapi perusahaan tak bergerak.

Kasus ini menjadi cermin buram bagaimana keselamatan pekerja sering kali dikorbankan, sementara kewajiban hukum perusahaan justru diabaikan.

Jika dalam waktu dekat PT Tri Excella Harmony tetap tidak menunaikan kewajibannya, pihak keluarga memastikan perlawanan hukum akan dimulai.(S***)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com