Berita

Breaking News

Penegakan Lingkungan Dinilai Tak Bertaji, DLH Disorot dalam Kasus Limbah Bulu Ayam

Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews 


KLAPANUNGGAL|BOGOR–Di tengah sorotan publik terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal, persoalan lingkungan lain kembali mencuat di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kali ini, keluhan warga Desa Lulut mengarah pada pengolahan limbah bulu ayam yang berlokasi di wilayah Desa Nambo, namun dampak pencemaran bau busuk justru dirasakan warga Lulut hampir setiap hari.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, usaha pengolahan limbah bulu ayam tersebut sempat disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor pada Februari 2025 karena diduga tidak mengantongi izin usaha pengolahan limbah. Namun, hingga kini aktivitas tersebut diduga kembali berjalan, sementara keluhan warga terus bermunculan.

Sejumlah warga Desa Lulut yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bau menyengat dari limbah bulu ayam kerap muncul terutama pada malam hingga dini hari, mengganggu aktivitas, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.

“Baunya menyengat sekali, bikin mual. Ini sudah lama, bukan baru. Katanya pernah disegel, tapi kok masih jalan,” ujar salah satu warga.

Keluhan tersebut juga ramai disuarakan di media sosial. Dalam sebuah komentar di akun TikTok @heruramly08, seorang warganet secara terbuka mempertanyakan ketegasan aparat.

“Coba itu Pak Kades, tindak lanjut terkait limbah bulu ayam yang baunya sangat menyengat. Mana tindakan DLH-nya? Apa jangan-jangan diduga ada ‘86’?” tulis akun tersebut.

Kepala Desa Lulut sebelumnya telah menyampaikan bahwa persoalan bau limbah bulu ayam ini sudah dilaporkan secara resmi dalam rapat bersama DLH, bahkan telah disampaikan langsung kepada unsur penegakan hukum lingkungan. Namun hingga kini, hasil konkret di lapangan belum dirasakan warga.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apa arti penyegelan jika aktivitas kembali berjalan tanpa penindakan lanjutan? Publik pun mulai menilai penegakan aturan lingkungan oleh DLH terkesan tidak efektif dan kehilangan daya gertak.

Hingga berita ini diturunkan, Ririn Agustina Lubis, selaku Sub Koordinator Pengelola Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, belum memberikan keterangan apa pun, meski telah dilakukan upaya konfirmasi oleh awak media.

Ketiadaan penjelasan resmi dari DLH semakin memperkuat sorotan publik terhadap kinerja pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, terlebih kasus ini terjadi berulang setelah adanya tindakan penyegelan resmi.

Media menilai, apabila benar aktivitas pengolahan limbah tanpa izin tersebut kembali beroperasi pasca-penyegelan, maka hal itu bukan hanya persoalan administrasi, melainkan menyangkut wibawa hukum, perlindungan lingkungan, dan hak warga atas udara bersih.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dan transparan dari DLH serta aparat penegak hukum. Apakah aturan hanya berhenti di papan segel, atau benar-benar ditegakkan hingga tuntas?


Bersambung…

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com