Berita

Breaking News

PERKIM TAK HADIR, RDP MEMUNCAK : Polemik PBG–SLF Kelapa Indah Meledak di Gedung DPRD

 

Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews 


Tangerang,–Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tangerang berubah menjadi sorotan panas setelah Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) instansi yang seharusnya menjadi pihak paling bertanggung jawab atas perizinan bangunan tidak hadir dalam panggilan resmi DPRD. Ketidakhadiran ini membuat RDP berjalan timpang dan meninggalkan sederet pertanyaan yang menggantung di ruang publik.

RDP diajukan DPD Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin) Banten usai menerima laporan warga terkait pembangunan gedung di Kelapa Indah. Warga merasa dibingungkan oleh informasi awal yang menyebut pembangunan hanya berupa pagar, namun di lapangan justru muncul bangunan utuh yang berdiri tanpa penjelasan transparan soal PBG maupun SLF.

“Bangunan berdiri dulu, izinnya menyusul. Publik bertanya, dan wajar publik ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas perwakilan Aswin Banten, menyuarakan keresahan masyarakat.

Satpol PP Kota Tangerang melalui Kabid Penindakan, Hendra, memaparkan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan dan memproses pemeriksaan. Hasilnya, PBG untuk bangunan itu baru diterbitkan pada 3 Desember 2025 momen yang justru memicu tanda tanya besar: mengapa izin keluar ketika bangunan sudah hampir rampung?

Di dalam rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, menyampaikan penjelasan tegas: SLF tidak dapat diterbitkan sebelum bangunan selesai 100 persen dan memenuhi seluruh aspek teknis. DPMPTSP menguatkan aturan tersebut.

Namun seluruh alur klarifikasi terhenti pada satu titik krusial Perkim tidak hadir.

Tidak munculnya instansi teknis yang memegang penuh proses PBG dan SLF membuat suasana RDP mengeras. Para peserta rapat menilai absennya Perkim justru memperluas ruang spekulasi, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian warga sejak awal pembangunan.

Komisi I DPRD memastikan pemanggilan ulang akan dilakukan, dan seluruh OPD diminta hadir tanpa pengecualian. DPRD menegaskan bahwa proses perizinan bangunan tidak boleh menjadi ruang gelap yang membingungkan masyarakat.

Kini, publik menunggu langkah Perkim. Dalam isu ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen PBG dan SLF, melainkan transparansi tata kelola pembangunan di Kota Tangerang. Warga menunggu jawabannya langsung, jelas, dan terbuka.


(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com