![]() |
| Dok.foto : Sumber Humas |
Tangerang,–Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sebuah lokasi yang digunakan sebagai tempat pengelolaan dan penyimpanan puluhan ribu benih lobster tanpa izin resmi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah rumah kawasan Perumahan Duta Gardenia, Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Kriminal Khusus Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Hasilnya, petugas mendapati dua orang pria berinisial AA (31) dan AR (29) tengah melakukan proses pengelolaan benih lobster jenis pasir yang diduga akan dikirim ke Singapura, tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari instansi berwenang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, dari lokasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan sekitar 30.000 ekor benih bening lobster yang disimpan dalam wadah khusus.
“Seluruh benih lobster yang ditemukan tidak memiliki dokumen legal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perikanan. Ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara,” ujar Kapolres.
Selain ribuan benih lobster, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal tersebut, di antaranya empat koper, tabung oksigen, alat pendukung pengemasan, telepon genggam, serta buku tabungan.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga kelestarian sumber daya laut sekaligus mencegah praktik perdagangan ilegal hasil perikanan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang merusak ekosistem dan merugikan kepentingan negara,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga masih melakukan pendalaman perkara, gelar perkara, serta koordinasi intensif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna memastikan penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun. Nilai kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.
Menutup keterangannya, Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak ilegal melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di WhatsApp 0822-11-110-110.
(Nia)


Social Header
Berita