Berita

Breaking News

Proyek Betonisasi Dana Banprov Jabar Rp98 Juta Terendus Tak Beres, Warga Bongkar Dugaan Sunat Kubikasi, Rekayasa Material, hingga Pemborongan Berkedok Swakelola

Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews 


BOGOR,–Proyek betonisasi jalan desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) di Kampung Cibulakan RT 02/01 kini menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp98.000.000 dengan volume pekerjaan Panjang 210 meter x Lebar 2,5 meter x Tebal 0,12 meter tersebut diduga kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta terindikasi sarat penyimpangan, mulai dari rekayasa material, pengurangan kubikasi, hingga pemborongan proyek yang bertentangan dengan papan kegiatan.

Hasil investigasi awak media di lapangan, diperkuat oleh keterangan sejumlah warga, mengungkap berbagai kejanggalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Sejumlah warga Kampung Cibulakan menyatakan bahwa material urugan yang digunakan dalam proyek betonisasi tersebut tidak sesuai dengan RAB. Di lapangan, warga dan awak media menemukan penggunaan material campuran, berupa beskos dan batu brangkal, yang dinilai tidak memenuhi standar proyek betonisasi jalan desa.

“Kalau sesuai RAB harusnya materialnya jelas dan standar. Tapi yang dipakai ini campuran, ada beskos dan batu brangkal. Kualitasnya patut dipertanyakan,” ungkap salah seorang warga.

Warga lainnya menambahkan bahwa penggunaan material tersebut dikhawatirkan berdampak pada kekuatan dan usia pakai jalan, sehingga masyarakat berpotensi menanggung kerugian dalam jangka panjang.

Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada material. Warga juga menyoroti pemasangan bagesting (bekisting) yang dinilai janggal dan tidak lazim. Di beberapa titik, terlihat bagesting dipasang turun ke bawah dari material urugan, yang memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa ketebalan beton.

“Bagestingnya kami lihat dipasang lebih ke bawah dari urugan. Ini seperti disengaja supaya beton jadi lebih tipis,” ujar warga lainnya.

Praktik tersebut diduga menjadi modus klasik untuk mengurangi kubikasi pekerjaan, sehingga membuka peluang keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu.

Selain itu, ditemukan pula penggunaan batu limeston pada lapisan dasar, yang kembali menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dan RAB proyek.

Temuan lain yang tak kalah krusial adalah dugaan pemborongan proyek kepada pihak ketiga. Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga, proyek betonisasi ini diduga dikerjakan oleh CV.SAHAJA JAYA BERSAMA perusahaan jasa konstruksi atau diborongkan, bukan dilaksanakan secara swakelola.

Fakta tersebut bertolak belakang dengan informasi pada papan kegiatan proyek, yang secara jelas mencantumkan bahwa pekerjaan dilaksanakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) bersama masyarakat melalui sistem swakelola.

“Di papan proyek tertulis TPK dan masyarakat, tapi yang kerja justru orang-orang dari luar. Warga hampir tidak dilibatkan,” ungkap seorang warga.

Jika dugaan pemborongan ini terbukti, maka terdapat indikasi penyimpangan mekanisme pelaksanaan kegiatan, serta ketidaksesuaian antara administrasi dan fakta di lapangan, yang berpotensi mengarah pada pelanggaran aturan pengelolaan keuangan dan pembohongan publik.

Rangkaian temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek betonisasi jalan desa ini tidak dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur desa justru disinyalir menjadi ajang permainan proyek dan potensi bancakan dana publik.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, Dinas terkait, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit teknis, administrasi, dan investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa, TPK, pelaksana proyek, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com