![]() |
| Dok.foto : Sumber Puspem Mendagri |
Jakarta,–Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa percepatan pembangunan di Tanah Papua hanya dapat tercapai apabila program pemerintah pusat dan pemerintah daerah berjalan selaras dan terintegrasi. Menurutnya, pemekaran wilayah yang telah dilakukan belum sepenuhnya memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pembangunan di Papua.
Hal tersebut disampaikan Tito saat peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029 yang digelar di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Mendagri menekankan peran strategis Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Ia menyebut ada tiga fungsi utama yang harus dijalankan secara optimal, yakni menyinkronkan dan mengharmonisasikan program, melakukan pengawasan, serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pembangunan di Papua.
“Komite ini harus mampu mengorganisasi seluruh program kementerian dan lembaga agar sejalan dengan kebutuhan daerah di Papua, termasuk memastikan kesinambungan antara program pusat dan daerah,” ujar Tito.
Ia mencontohkan, banyak proyek pemerintah pusat yang tidak berfungsi maksimal karena tidak diikuti dukungan program lanjutan dari pemerintah daerah. Salah satunya pembangunan bendungan yang tidak disertai pembangunan jaringan irigasi oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kalau pusat membangun bendungan, tapi irigasi sekundernya tidak dibuat provinsi dan tersiernya tidak dibangun kabupaten/kota, ya akhirnya tidak jalan,” tegasnya.
Tito juga mengakui perbedaan visi dan janji politik kepala daerah kerap menjadi faktor penghambat sinkronisasi program. Oleh sebab itu, ia mendorong agar RAPPP 2025–2029 dirancang dengan mekanisme komunikasi dua arah, sehingga kepala daerah dapat menyampaikan masukan secara langsung.
“Kita tidak ingin ini menjadi program yang sepenuhnya top-down. Kalau hanya dari atas, belum tentu sesuai dengan kondisi riil daerah. Harus ada ruang bottom-up,” katanya.
Selain fungsi koordinasi, Mendagri meminta Komite Eksekutif aktif melakukan pengawasan terhadap daerah-daerah yang mengalami hambatan dalam pelaksanaan pembangunan. Namun, pengawasan tersebut harus disertai dengan ruang dialog dan penyerapan aspirasi.
“Bukan sekadar mengawasi secara kaku, tapi juga menampung masukan dari kepala daerah,” ucapnya.
Ia mengusulkan evaluasi pelaksanaan RAPPP dilakukan setiap tiga hingga empat bulan. Jika tidak ditemukan kemajuan berarti, hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan dan dipantau langsung oleh Presiden, termasuk kemungkinan adanya langkah intervensi lanjutan.
Sebagai catatan, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2025 untuk memastikan harmonisasi dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.
(Red)

Social Header
Berita