![]() |
| Dok.foto : Sumber Puspem Mendagri |
Bandung,–Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan seluruh kepala daerah agar mencermati dan menjalankan secara serius ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1/9653/SJ mengenai koordinasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan Bima saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG yang digelar di Aula Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).
Bima menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, kepala daerah diminta melakukan pendataan aset milik pemerintah daerah yang dapat dipinjamkan untuk operasional Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), sekaligus menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengelola unit tersebut.
Ia menuturkan, dalam surat edaran itu telah diatur secara rinci kebutuhan luas bangunan KPPG, baik untuk tipe A di tingkat provinsi maupun tipe B di tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, penyediaan mebel dan perlengkapan penunjang akan difasilitasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami sudah mengatur detailnya, termasuk luasan bangunan. Untuk kebutuhan furnitur, nanti disiapkan oleh BGN,” ujar Bima.
Aspek kedua yang ditekankan adalah percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi yang telah siap untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, proses tersebut perlu diperlakukan sebagai program prioritas yang setara dengan pembangunan perumahan rakyat.
Ketentuan ini, lanjut Bima, juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama antara Kepala BGN, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan lokasi pembangunan SPPG di daerah.
“Persetujuan Bangunan Gedung harus dikawal agar prosesnya bisa dipercepat,” tegasnya.
Selanjutnya, poin ketiga berkaitan dengan percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kepala daerah diminta menginstruksikan dinas terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempercepat proses tersebut guna mendukung operasional SPPG.
Untuk memperoleh SLHS, pengelola SPPG dapat mengajukan permohonan secara manual kepada Dinas Kesehatan atau instansi yang ditunjuk, dengan melampirkan dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, serta sertifikat penjamah pangan.
“Penerbitan SLHS harus dilakukan maksimal 14 hari setelah permohonan diajukan. Ini menjadi atensi kami dan sudah kami sampaikan melalui surat edaran tertanggal 3 Desember 2025,” kata Bima.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kepala BGN Dadan Hindayana, Kepala BPOM Taruna Ikrar, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
(Red)

Social Header
Berita