![]() |
| Dok.foto : Gambar Ilustrasi |
BEKASI,–Dugaan praktik penyimpangan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Berdasarkan dokumen yang beredar, sejumlah penerbitan IMB pada rentang tahun 2019 hingga 2020 diduga tidak memasukkan seluruh komponen bangunan ke dalam perhitungan retribusi, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Dalam dokumen tersebut, sedikitnya lima perusahaan tercatat mengajukan perizinan IMB, namun sejumlah item bangunan penunjang disinyalir sengaja atau lalai tidak dimasukkan dalam perhitungan retribusi resmi. Akibatnya, potensi kerugian daerah diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta.
Salah satu yang disorot adalah pembangunan Pabrik Tepung Bogasari berkapasitas 1.500 m³ per hari milik PT ISM, dengan IMB Nomor 900/455/DPMPTSP/2019 tertanggal 22 Agustus 2019. Nilai retribusi tercatat sebesar Rp1.144.954.046. Namun dalam dokumen disebutkan terdapat sejumlah bangunan yang tidak dimasukkan dalam perhitungan IMB, sehingga berpotensi menimbulkan dugaan kerugian negara senilai Rp48 juta lebih.
Temuan serupa juga muncul pada pembangunan Pabrik Pamper milik PT QIMP, IMB Nomor 900/011/DPMPTSP/2019 tertanggal 30 Januari 2020, dengan nilai retribusi Rp1.084.418.550. Disebutkan terdapat enam unit bangunan biotek, saluran U-Ditch, pagar beton, tangki air, serta luas bangunan gudang yang tidak dimasukkan dalam perhitungan IMB. Potensi kebocoran retribusi ditaksir mencapai Rp45 juta lebih.
Sementara itu, pada pembangunan Pabrik Pergudangan milik PT LI dengan IMB Nomor 900/534/DPMPTSP/2020 tertanggal 2 Juli 2020, nilai retribusi tercatat mencapai Rp2.272.801.904. Namun kembali ditemukan indikasi bahwa sejumlah fasilitas seperti pos jaga, ruang tunggu, toilet, mushola, ruang pompa, ruang panel, pagar, electrical tray sepanjang 450 meter, serta lima unit bangunan biotek dan sumpit tidak dimasukkan dalam perhitungan IMB. Dugaan potensi kerugian daerah dalam kasus ini mencapai Rp61 juta lebih.
Lebih jauh, dalam dokumen tersebut disinyalir bahwa retribusi dari item-item bangunan yang tidak tercantum dalam IMB tersebut tidak disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Uang dari selisih perhitungan itu diduga menjadi “bancakan” oknum tertentu, baik di internal maupun pihak luar yang terlibat dalam proses perizinan.
Padahal, IMB di Kabupaten Bekasi merupakan jenis perizinan tertentu yang secara tegas dikenakan retribusi, dengan dasar hukum Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 30.A Tahun 2014 tentang Standar Harga Bangunan dan Spesifikasi Bangunan untuk pengenaan retribusi IMB.
Atas temuan tersebut, sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan IMB di DPMPTSP Kabupaten Bekasi, khususnya pada periode 2019–2020.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Publik pun menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat hukum agar persoalan ini tidak berakhir sebagai isu senyap, melainkan diusut hingga tuntas.
(Red)

Social Header
Berita