Berita

Breaking News

DLH Bogor Hentikan Paksa Operasi Sampah Tangsel, PT Aspex Kumbong Tertekan Soal Legalitas dan Kewenangan Kelola Limbah Domestik

Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews 


CILEUNGSI,–Polemik pengiriman dan pengolahan sampah domestik asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di fasilitas PT Aspex Kumbong memasuki babak serius. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menghentikan sementara aktivitas tersebut setelah inspeksi lapangan menemukan ketidaksinkronan antara operasional di lapangan dengan kewenangan izin yang dimiliki perusahaan.

Penghentian ini bukan sekadar reaksi atas kegaduhan publik, melainkan langkah korektif negara terhadap aktivitas yang dinilai mendahului kelengkapan hukum, di tengah potensi dampak lingkungan dan sosial bagi warga sekitar.

Hasil sidak yang dipimpin Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengerucut pada satu poin krusial: pengelolaan sampah rumah tangga lintas daerah telah dilakukan, sementara izin usaha pengelolaan sampah domestik belum terbit.

“Perusahaan ini memiliki izin industri dan izin pengelolaan limbah tertentu. Tapi untuk sampah domestik dari pihak luar, izinnya belum ada. Itu yang menjadi persoalan utama,” tegas Teuku.

Fakta ini menempatkan PT Aspex Kumbong pada posisi rentan secara administratif, sebab izin industri manufaktur dan limbah B3 tidak otomatis memberikan kewenangan mengelola sampah rumah tangga milik pemerintah daerah lain.

Temuan lapangan menunjukkan aktivitas penerimaan dan pembakaran sampah telah berlangsung, sementara proses perizinan masih berjalan. Praktik ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kepentingan bisnis telah mendahului kepatuhan hukum?

DLH menilai, dalam isu sepenting sampah domestik yang bersinggungan langsung dengan kesehatan publik asas kehati-hatian seharusnya berada di garis depan, bukan di belakang operasional.

Yang memperparah situasi, Pemkab Bogor sebagai wilayah lokasi mengaku tidak dilibatkan secara formal sejak awal. Tidak ditemukan jejak koordinasi resmi lintas daerah, tidak ada forum bersama, bahkan tidak ada MoU yang melibatkan pemerintah kabupaten.

“Komunikasinya belum matang. Baru sebatas informal. Ini berpotensi menimbulkan masalah,” kata Teuku Mulya.

Fakta ini memperlihatkan kesenjangan serius antara aktivitas perusahaan dan tata kelola pemerintahan, di mana wilayah terdampak justru berada di posisi paling akhir mengetahui.

Kepala Desa Dayeuh, Jamhali BJ, yang ikut dalam sidak, menyampaikan kekecewaan terbuka. Ia menyebut bau menyengat dan tumpukan sampah sebagai fakta yang tak terbantahkan.

“Kami tidak pernah diajak bicara. Dari kejauhan saja baunya sudah menyengat. Di lapangan terlihat ada tumpukan yang belum diolah,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi kontras tajam dengan klaim pengolahan instan dan tertutup, sekaligus menegaskan jurang antara narasi teknis perusahaan dan realitas di lapangan.

DLH menegaskan bahwa persoalan bukan semata-mata teknologi insinerator, melainkan kerangka hukum yang melandasinya. Sekalipun abu hasil pembakaran dikelola pihak ketiga berizin, aktivitas inti tetap membutuhkan izin usaha pengelolaan sampah domestik. Tanpa izin tersebut, standar teknis setinggi apa pun tidak bisa menjadi payung hukum.

Merujuk UU No. 18 Tahun 2008 dan PP No. 81 Tahun 2012, pengelolaan sampah rumah tangga wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki izin khusus. Perusahaan swasta tidak diperkenankan mengelola sampah domestik dari luar wilayah hanya dengan bermodal izin industri atau limbah tertentu.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi berujung pada : penghentian kegiatan, sanksi administratif, hingga proses hukum bila berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

DLH Kabupaten Bogor menegaskan penghentian sementara ini sebagai bentuk pengamanan lingkungan dan penertiban tata kelola.

“Kami hentikan sementara. Selanjutnya kami laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Keputusan lanjutan bergantung pada hasil evaluasi izin,” ujar Teuku.

Langkah ini menandai ambil alih kendali negara atas aktivitas yang dinilai telah melampaui koridor administratif.

Kasus PT Aspex Kumbong membuka tabir bahwa bisnis sampah bernilai besar berpotensi bergerak lebih cepat daripada hukum, sementara warga dan pemerintah daerah setempat harus menanggung dampaknya.

Kini, garisnya jelas, tanpa izin usaha pengelolaan sampah domestik, tidak ada ruang untuk kompromi.

PT Aspex Kumbong berada di persimpangan, melengkapi izin, membuka diri pada pengawasan, dan membangun komunikasi publik, atau menghadapi tekanan hukum, penolakan sosial, dan penghentian berkepanjangan. Negara telah bersuara. Lapangan telah bicara. Bola kini ada di tangan perusahaan.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com