![]() |
| Dok.foto : istimewa/suarapubliktvnews |
KLAPANUNGGAL|BOGOR,–Pembangunan gudang industri milik PT Universal Carpet & Rugs (UCR) di Kampung Tegal, RT 20 RW 06, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kini menuai sorotan tajam. Proyek berskala besar tersebut diduga kuat berjalan tanpa kelengkapan perizinan utama, meski progres fisik bangunan telah mencapai sekitar 50 persen.
Hasil penelusuran awak media di lapangan mengungkap fakta mencolok: hingga pekerjaan konstruksi berlangsung masif, tidak ada kepastian bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan hukum dan pengawasan pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi, Guntur, selaku pihak pelaksana dari PT Wahana Cipta, hanya menyampaikan bahwa telah ada pengecekan lokasi oleh sejumlah instansi.
“Setahu saya sudah dicek tata ruang, dari Satpol PP juga. Tidak ada masalah,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa beberapa perwakilan dinas sempat turun ke lokasi pembangunan.
“Dari lingkungan hidup dan tata ruang sudah datang tempo hari. Sekitar tiga orang, katanya untuk kontrol lokasi dan pengukuran,” ungkapnya..
Namun, ketika diminta kepastian mengenai status IMB atau PBG, Guntur secara terbuka mengaku tidak mengetahui apakah izin tersebut sudah terbit atau belum.
“Kalau soal IMB, saya tidak tahu, Pak,” ucapnya.
Pernyataan ini mempertegas ironi di lapangan: proyek berjalan cepat, tetapi dasar hukumnya belum dapat dipastikan oleh pelaksana sendiri.
Selain IMB/PBG, bangunan gudang PT UCR juga disinyalir belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen krusial yang menentukan apakah sebuah bangunan aman dan layak digunakan.
“Saya juga sudah tanyakan. Katanya owner mau kasih ke kita, tapi sampai sekarang belum dikasih. Saya juga enggak punya hak kalau terlalu nuntut,” kata Guntur.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa SLF belum dimiliki, sementara aktivitas konstruksi tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Sebagai catatan, IMB/PBG dan SLF bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. SLF hanya dapat diterbitkan setelah bangunan memiliki IMB/PBG dan lulus uji teknis, meliputi:
1. Struktur dan kekuatan bangunan
2. Instalasi listrik dan sanitasi
3. Sistem proteksi kebakaran
4. Keselamatan dan kenyamanan pengguna
Tanpa SLF, bangunan secara hukum belum layak difungsikan dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serius, terlebih untuk bangunan industri dan pergudangan.
SLF juga menjadi syarat mutlak dalam pengurusan izin usaha dan operasional. Artinya, penggunaan bangunan tanpa SLF dapat berimplikasi hukum, baik administratif hingga sanksi lainnya sesuai ketentuan daerah.
Fakta bahwa pembangunan gudang PT UCR terus berlangsung hingga setengah jadi, sementara dokumen perizinan utama belum dapat ditunjukkan, memunculkan dugaan adanya kelonggaran pengawasan atau pembiaran.
Sorotan publik kini tertuju pada peran dan fungsi pengawasan instansi terkait, antara lain:
- DPMPTSP Kabupaten Bogor
- Dinas Tata Ruang dan Pertanahan
- Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai penegak peraturan daerah
Muncul pertanyaan mendasar: bagaimana proyek industri dapat terus berjalan tanpa kejelasan IMB dan SLF? Apakah seluruh prosedur telah dilalui, atau justru ada celah pengawasan yang dimanfaatkan?
Jika dugaan ini terbukti, maka pembangunan gudang PT UCR berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung, yang dapat berujung pada:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara aktivitas pembangunan
- Sanksi administratif
- Hingga pembongkaran sesuai regulasi yang berlaku
Selain itu, penggunaan bangunan tanpa SLF berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dan pernyataan tertulis dari pemerintah daerah, khususnya dari DPMPTSP, Dinas Tata Ruang, dan Satpol PP Kabupaten Bogor, terkait:
- Status resmi IMB/PBG gudang PT Universal Carpet & Rugs
- Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Alasan proyek tetap berjalan meski izin belum dapat ditunjukkan
(Red)

Social Header
Berita