![]() |
| Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews |
TANGERANG,–Perbaikan jalan berlubang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan pada salah satu ruas jalan protokol tersebut justru menggunakan paving block, material yang secara teknis tidak diperuntukkan bagi jalan dengan lalu lintas padat dan beban kendaraan berat.
Sebagai koridor utama aktivitas ekonomi dan mobilitas warga, Jalan Jenderal Sudirman semestinya ditangani menggunakan perkerasan aspal atau beton sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018, yang bersifat mengikat dan menjadi acuan resmi penyelenggaraan jalan. Penggunaan paving block, meskipun disebut bersifat sementara, dinilai tidak sejalan dengan klasifikasi dan fungsi jalan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan yang berada di bawah kewenangan PUPR Provinsi Banten.
Pengamat kebijakan infrastruktur, H. Rusdi Saleh, SH, MH, menilai penggunaan material yang tidak sesuai standar mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan.
“Standarnya jelas dan mengikat. Jalan protokol dengan lalu lintas berat tidak boleh ditangani dengan material yang tidak dirancang untuk beban tersebut. Jika ini bisa terjadi, berarti pengawasan teknis tidak berjalan efektif,” ujarnya.
Di lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun penjelasan resmi dari pihak pengawas. Seorang pekerja hanya menyebut bahwa paving block digunakan sebagai penanganan sementara, tanpa disertai keterangan jangka waktu, dasar teknis, atau rencana perbaikan permanen.
Menurut Rusdi, pola penanganan seperti ini berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua, serta berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran akibat perbaikan berulang.
“Ini bukan sekadar soal menutup lubang jalan. Ini menyangkut tanggung jawab pengawasan terhadap infrastruktur publik yang digunakan setiap hari oleh masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PUPR Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar teknis penggunaan paving block maupun mekanisme pengawasan pekerjaan tersebut. Ketiadaan penjelasan ini semakin menambah sorotan publik terhadap konsistensi penerapan standar dan akuntabilitas penyelenggara jalan.
(Nia)

Social Header
Berita