Berita

Breaking News

Kepala BNN Paparkan Strategi Pencegahan Narkoba Sejalan dengan Agenda Nasional Presiden

Dok foto : Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.


Jakarta,–Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya penguatan strategi pencegahan narkoba sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan saat dirinya menjadi pembicara dalam kegiatan Career Day Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) DKI Jakarta ke-10.

Acara tersebut digelar di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026), dan dihadiri jajaran pejabat utama BNN, Wakil Rektor Universitas Negeri Jakarta Prof. Ifan Iskandar, serta Ketua MGBK DKI Jakarta Mutmainah.

Dalam paparannya, Komjen Suyudi mengawali dengan mengangkat filosofi klasik Romawi Mens Sana in Corpore Sano, yang menekankan keseimbangan antara kesehatan jasmani dan kekuatan mental sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia, khususnya generasi muda.

Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan visi besar Indonesia Emas 2045. Menurutnya, bonus demografi yang dimiliki Indonesia harus dikelola secara tepat agar tidak menjadi beban dan menjerumuskan bangsa ke dalam jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Komjen Suyudi menegaskan bahwa dalam visi Asta Cita, Presiden Prabowo menempatkan pemberantasan narkoba sebagai agenda strategis nasional. Isu narkotika, kata dia, bukan semata persoalan kesehatan, melainkan berkaitan erat dengan reformasi hukum serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Ia memaparkan hasil Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba tahun 2025 yang dilakukan BNN bersama BPS dan BRIN terhadap 65.825 responden di 34 provinsi. Survei tersebut mencatat prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 2,11 persen atau sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif. Sementara itu, angka “pernah pakai” tercatat 2,77 persen atau setara 5,43 juta jiwa, menandakan tingginya fenomena coba-coba di masyarakat.

Berdasarkan data tersebut, kelompok usia 25–49 tahun menjadi pengguna terbanyak dengan persentase 60,77 persen, disusul usia 15–24 tahun sebesar 22,27 persen, dan usia 50–64 tahun sebanyak 16,96 persen. Rata-rata usia pertama kali menggunakan narkoba tercatat 18 tahun bagi laki-laki di wilayah perkotaan dan 22 tahun di perdesaan, sedangkan perempuan rata-rata memulai pada usia 20 tahun.

Komjen Suyudi juga mengungkap bahwa mayoritas narkoba diperoleh dari lingkungan pertemanan. Di wilayah perkotaan, persentasenya mencapai 81,92 persen, sementara di perdesaan sebesar 70,75 persen. Adapun lokasi pertama kali menggunakan narkoba paling banyak terjadi di lingkungan tempat tinggal seperti rumah, kos, apartemen, kontrakan, maupun asrama dengan persentase 40,87 persen.

Ia menjelaskan, pola sindikat narkoba umumnya diawali dengan pemberian barang secara cuma-cuma. Sebanyak 70,86 persen korban pertama kali mendapatkan narkoba secara gratis, sebelum akhirnya dipaksa membeli dan terjerumus pada tindak kriminal seperti pencurian, penggadaian barang, jeratan pinjaman online, hingga dijadikan kurir.

Kondisi tersebut diperparah dengan rendahnya angka rehabilitasi. Komjen Suyudi menyebut hanya sekitar 7 persen pengguna yang bersedia menjalani rehabilitasi, akibat berbagai hambatan seperti keterbatasan akses, biaya, kurangnya informasi, serta ketakutan terhadap stigma sosial.

Di era digital, ancaman semakin kompleks dengan maraknya transaksi narkoba secara daring dan munculnya New Psychoactive Substances (NPS) yang dikemas secara modern. Ia mengungkap hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan rokok elektrik, yang menemukan kandungan Etomidate pada 23 sampel, synthetic cannabinoid pada 11 sampel, serta Metamfetamina pada satu sampel.

Ia menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 pada 28 November 2025, Etomidate resmi masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II, sehingga penyalahgunaannya dapat diproses hukum berdasarkan Undang-Undang Narkotika.

Sebagai langkah konkret, BNN menginisiasi gerakan Ananda Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak) yang menempatkan keluarga sebagai benteng utama pencegahan. Program ini juga diperluas ke sektor pendidikan melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN) yang terintegrasi dalam program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Melalui program tersebut, BNN mendorong pembentukan Satgas Sekolah Bersinar serta memperkuat peran guru, khususnya Guru Bimbingan Konseling, sebagai guru wali yang memiliki sensitivitas tinggi dalam mengawasi dinamika dan pergaulan peserta didik di lingkungan sekolah.(Nia)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com