![]() |
| Dok.foto : Sumber Bid.Humas Polda Banten. |
Serang–Kepolisian Daerah (Polda) Banten memberikan penjelasan kepada publik terkait kebijakan tidak menghadirkan tersangka dalam sejumlah konferensi pers penanganan perkara yang dilakukan jajaran kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Pol Maruli, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentuan hukum acara pidana yang terbaru dan telah resmi berlaku secara nasional.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026 dan memuat penguatan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tidak bersalah.
“Dalam KUHAP yang baru, terdapat ketentuan yang menegaskan larangan bagi penyidik untuk melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan anggapan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan,” kata Kombes Pol Maruli kepada wartawan.
Ia menjelaskan, salah satu pasal dalam KUHAP tersebut mengatur secara tegas bahwa tersangka tidak boleh diperlakukan dengan cara yang dapat membentuk opini publik seolah-olah telah terbukti bersalah. Oleh karena itu, penyampaian informasi perkara kepada media dilakukan tanpa menampilkan tersangka secara langsung.
“Kebijakan ini bersifat sementara dan dinamis, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum serta perlindungan hak setiap warga negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polda Banten menyampaikan bahwa Polri masih menunggu hasil kajian lanjutan dari Divisi Hukum Polri terkait pedoman teknis pelaksanaan konferensi pers di tengah perubahan regulasi tersebut.
“Kami menyadari adanya berbagai tanggapan dari masyarakat. Namun dapat kami pastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi komitmen Polri, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari potongan informasi yang beredar di ruang publik.
“Polri akan terus memberikan penjelasan yang terbuka, objektif, dan bertanggung jawab, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” tutup Kombes Pol Maruli.
(Nia)

Social Header
Berita