Berita

Breaking News

Propam Polres Bogor Tindak Tegas Anggota Lalai, Bukti Pengawasan Internal Tak Sekadar Formalitas

Dok.foto : Ilustrasi 


BOGOR–Komitmen Polres Bogor Polda Jawa Barat dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggotanya kembali ditegaskan. Melalui Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam), institusi kepolisian ini mengambil langkah konkret dengan memproses pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh salah satu perwira di jajaran Polsek Jonggol.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) bernomor B/3/I/2026/Si Propam tertanggal 5 Januari 2026. Surat resmi yang diterima redaksi ini ditandatangani oleh AKP Oketut Lasswarjana, S.H., M.M., selaku perwakilan Kepala Propam Polres Bogor.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Sidang Pelanggaran Disiplin telah digelar terhadap IPDA Arf Firmansyah Putra, S.H. (NRP 87120355), yang pada saat kejadian menjabat sebagai Panit 1 Ops Reskrim Polsek Jonggol.

Hasil sidang menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Kelalaian dimaksud terjadi saat anggota menerima laporan masyarakat disertai penyerahan barang bukti dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, namun tidak menindaklanjutinya dengan langkah atau tindakan yang seharusnya dilakukan. Situasi inilah yang kemudian memicu keluhan dan pengaduan dari masyarakat.

Penerbitan SP2HP2 ini menjadi bentuk pertanggungjawaban Propam Polres Bogor kepada pelapor, sekaligus menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat tidak diabaikan. Mekanisme pengawasan internal disebut berjalan dan terbuka, sebagai bagian dari upaya menjaga marwah institusi Polri.

Meski demikian, Propam juga menegaskan bahwa SP2HP2 bersifat administratif internal, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan pidana. Penegasan ini memperjelas batas antara proses disiplin internal Polri dengan ranah hukum pidana yang menjadi kewenangan pengadilan.

Menanggapi langkah tegas tersebut, Mr. Nazwar, pimpinan perusahaan media online sekaligus tokoh masyarakat, menyampaikan apresiasi. Ia menilai keterbukaan Polres Bogor dalam menangani anggotanya sendiri merupakan contoh positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bersama, baik bagi aparat maupun masyarakat. Transparansi seperti ini justru memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Menurutnya, profesionalisme dan keberanian melakukan evaluasi internal menjadi fondasi penting dalam membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. “Tujuan akhirnya adalah menciptakan institusi Polri yang bersih, disiplin, dan berintegritas,” tambahnya.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, Propam Polres Bogor juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau pengaduan lanjutan, melalui:

Kanit Provos Propam Polres Bogor, IPDA Danang Wijayanto, S.H., M.H.

Pemeriksa Unit Provos, Brigadir Yasin Firmansyah, S.H.

Langkah ini memperkuat pesan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap pelanggaran, sekecil apa pun bentuknya. Setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Penindakan disiplin ini tidak semata soal sanksi individu, melainkan bagian dari upaya pembenahan internal dan pemulihan kepercayaan publik. Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menegakkan disiplin di tubuh Polri.



(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com