![]() |
| Dok.foto : Gambar Ilustrasi. |
BOGOR|KLAPANUNGGAL, –Tekanan terhadap para pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Desa Bojong kian menguat. Setelah surat himbauan Kepala Desa Bojong diduga diabaikan dan kecamatan menyatakan siap melimpahkan penindakan ke Satpol PP Kabupaten Bogor, kini Satpol PP Kecamatan Klapanunggal mulai mengambil langkah konkret.
Kepala Seksi Ketertiban Satpol PP Kecamatan Klapanunggal, Atma YS, saat dikonfirmasi suarapubliktvnews.com melalui sambungan telepon seluler via pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya akan segera memanggil para pemilik usaha hiburan malam yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.Senin,(26/01/2026).
“Kita mau panggil pemiliknya. Undangannya sudah diproses, untuk hari kamis ” ujar Atma YS singkat namun tegas melalui pesan WhatsApp, menandai bahwa tahapan penertiban telah memasuki fase resmi.
Langkah pemanggilan ini menjadi peringatan keras bagi para pengusaha THM yang selama ini diduga tetap beroperasi meski telah ditegur oleh Pemerintah Desa Bojong. Pemanggilan resmi melalui surat undangan dinilai sebagai awal dari proses penindakan administratif, yang bisa berujung pada sanksi lebih berat apabila ditemukan pelanggaran.
Pemanggilan tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang kompromi bagi pengusaha yang membandel dan mengabaikan aturan, norma sosial, serta ketertiban lingkungan masyarakat.
- Dengan bergeraknya Satpol PP Kecamatan, rantai penanganan kini dinilai semakin lengkap:
- Desa sudah mengeluarkan surat himbauan,
- Kecamatan menyatakan siap melaporkan dan melimpahkan,
- Satpol PP mulai memproses pemanggilan resmi.
Kondisi ini menempatkan para pengusaha THM dalam posisi terpojok, karena secara administratif mereka akan dimintai klarifikasi langsung terkait izin usaha, jam operasional, aktivitas di dalam lokasi, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Meski mengapresiasi langkah Satpol PP, warga Desa Bojong berharap pemanggilan ini tidak berakhir sebagai formalitas semata.
“Kami ingin tindakan nyata, bukan hanya dipanggil lalu jalan lagi. Kalau melanggar, tutup,” tegas salah satu warga.
Warga menilai, pemanggilan harus diikuti dengan sidak lapangan, penghentian aktivitas, hingga penutupan total jika terbukti melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
Kasus THM di Desa Bojong kini menjadi ujian serius bagi ketegasan aparat penegak Perda. Publik menunggu apakah proses pemanggilan ini akan berujung pada penertiban nyata, atau kembali tumpul di hadapan kepentingan bisnis dunia malam.
Dengan surat undangan yang tengah diproses, pesan bagi para pengusaha THM kini jelas: era pembiaran diduga telah berakhir.
(Red)

Social Header
Berita