Berita

Breaking News

Satpol PP Klapanunggal Tunggu Perintah, Dinas Akui SLF Gudang PT UCR Belum Ada

Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews 


KLAPANUNGGAL|BOGOR,–Dugaan pelanggaran perizinan dalam pembangunan gudang milik PT Universal Carpet & Rugs (UCR) di Kecamatan Klapanunggal semakin menguat. Hal ini menyusul pernyataan resmi dari Satpol PP Kecamatan Klapanunggal dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Klapanunggal, Atma Yasa, menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan penutupan maupun klarifikasi terhadap bangunan tersebut apabila ada perintah atau informasi resmi dari pimpinan.

“Kalau ada ajakan atau informasi terkait bangunan itu, kami bisa melakukan penutupan atau klarifikasi ke pihak perusahaan. Kita tinggal menunggu perintah dari pimpinan,” tegas Atma Yasa saat ditemui di Kantor Kecamatan Klapanunggal, kemarin.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa tindakan penegakan belum dilakukan karena belum adanya instruksi struktural, meskipun proyek telah berjalan hingga setengah jadi.

Sementara itu, pernyataan yang lebih tegas datang dari Kepala Bidang Penataan DPKPP Kabupaten Bogor, Riza Juangsah Rahmat. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Riza menyampaikan bahwa izin gudang yang dimaksud belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kalau untuk pabriknya IMBG. Sedangkan untuk gudang yang dimaksud, SLF belum ada,” ujarnya singkat.

Pengakuan tersebut menjadi fakta krusial yang memperkuat dugaan bahwa bangunan gudang PT UCR belum memenuhi syarat kelayakan fungsi, sementara proses pembangunan terus berjalan.

Dengan pernyataan Satpol PP yang masih menunggu perintah pimpinan dan pengakuan DPKPP bahwa SLF gudang belum terbit, publik menilai adanya celah serius dalam sistem pengawasan lintas instansi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar:

  • Mengapa pembangunan gudang tetap berlangsung meski SLF belum ada?
  • Siapa yang seharusnya menghentikan atau menertibkan kegiatan pembangunan?
  • Apakah koordinasi antar dinas berjalan efektif?

Padahal, secara aturan, bangunan tanpa SLF belum boleh difungsikan, dan dalam konteks tertentu, pembangunan dapat dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Fakta-fakta yang terungkap dari pernyataan pejabat ini memperlihatkan bahwa persoalan gudang PT UCR tidak lagi sekadar dugaan, melainkan telah masuk ke ranah konfirmasi administratif dari dinas teknis.

Kini sorotan publik tertuju pada ketegasan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya:

  • DPMPTSP Kabupaten Bogor
  • DPKPP
  • Satpol PP Kabupaten Bogor
  • untuk memastikan kepatuhan hukum, keselamatan bangunan, dan keadilan penegakan aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi bagi manajemen PT Universal Carpet & Rugs serta menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com