Berita

Breaking News

Surat Himbauan Kades Dikangkangi Pengusaha THM, Sekcam Klapanunggal Siap Laporkan ke Satpol PP: Penutupan Total Tinggal Menunggu Waktu

Dok.foto : Gambar Ilustrasi, (istimewa/suarapubliktvnews).

BOGOR|KLAPANUNGGAL–Ketegasan Pemerintah Desa Bojong rupanya tak digubris. Surat himbauan resmi yang dilayangkan Kepala Desa Bojong, Ade Nurdiana, S.K.M, terkait ketertiban usaha hiburan malam, diduga dikangkangi mentah-mentah oleh para pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kampung Inkopau RT 12 dan RT 18 RW 06, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Alih-alih menertibkan diri, aktivitas THM justru disebut semakin tumbuh liar dan subur, memunculkan kemarahan serta keresahan warga. Lokasi yang seharusnya menjadi kawasan pemukiman dan pertanian kini berubah wajah menjadi zona dunia malam, dengan dugaan penyediaan minuman keras, hiburan karaoke hingga larut malam, serta wanita dengan penampilan minim yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan agama masyarakat setempat.

Keluhan warga terus berdatangan. Mulai dari jam operasional tak terbatas, musik keras hingga dini hari, lalu-lalang pengunjung, hingga kekhawatiran terhadap dampak moral bagi generasi muda.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Camat (Sekcam) Klapanunggal, Iwan Setiawan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut diduga kuat digunakan untuk aktivitas yang tidak baik dan sejatinya sudah lebih dulu diberikan surat teguran oleh Pemerintah Desa Bojong.

Namun ironisnya, surat tersebut tidak diindahkan, dan tempat-tempat hiburan malam itu masih beroperasi seperti biasa.

“Setahu kami sudah diberikan surat teguran dari desa, namun masih saja beroperasi. Pihak desa harus segera menyampaikan laporan tertulis ke kecamatan,” tegas Iwan Setiawan kepada awak media.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan THM di Desa Bojong bukan lagi isu desa semata, melainkan telah masuk ke ranah penindakan lintas instansi.

Lebih jauh, Sekcam Klapanunggal menegaskan bahwa apabila para pengelola THM yang disebut berjumlah sekitar delapan lokasi tersebut masih membandel, maka pihak kecamatan tidak akan ragu menyerahkan penanganannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

“Jika tidak diindahkan juga oleh para pengelola THM, kami serahkan ke Satpol PP Pemkab Bogor untuk ditindak,” ujarnya tegas.

Langkah ini dipandang sebagai ultimatum keras bagi para pengusaha hiburan malam yang selama ini diduga mengabaikan aturan, norma, serta otoritas pemerintah desa.

Sikap para pengusaha THM yang tetap beroperasi meski telah ditegur secara resmi dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap pemerintah dan masyarakat. Warga menilai, keuntungan bisnis seolah ditempatkan di atas kepentingan ketertiban, keamanan, dan moral lingkungan.

“Kalau surat resmi saja tidak dihargai, ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pelecehan terhadap aturan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

Warga Desa Bojong kini mendesak agar pemerintah daerah tidak lagi ragu dan segera melakukan penertiban hingga penutupan total terhadap THM yang diduga bermasalah. Mereka menilai, pembiaran hanya akan memperparah kondisi dan memperluas dampak sosial negatif.

Dengan masuknya kecamatan dan ancaman pelimpahan ke Satpol PP Kabupaten Bogor, publik kini menunggu: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh gemerlap dunia malam.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com