![]() |
| Dok.foto : Gambar hanyalah Ilustrasi |
BOGOR//KLAPANUNGGAL,–Gelombang penolakan terhadap keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kian menguat. Meski pemerintah desa telah melayangkan surat imbauan dan teguran resmi, aktivitas THM yang diduga menjadi lokasi pesta minuman keras dan praktik asusila disebut masih terus berjalan tanpa hambatan.
Ketua MUI Desa Bojong, H. Hasan Tajudin, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah menerima informasi dan akan segera berkoordinasi dengan Kepala Desa Bojong untuk menyikapi persoalan tersebut.
“Kami terima informasinya dan akan dirundingkan dengan Pak Kades. Kita tunggu saja instruksi beliau,” ujar H. Hasan Tajudin singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun di lapangan, warga menilai imbauan pemerintah desa belum memberikan efek jera. Sejumlah lokasi hiburan malam yang berada di kawasan Desa Bojong disebut tetap beroperasi, bahkan hingga larut malam, dengan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban serta meresahkan lingkungan sekitar.
Sekretaris Camat (Sekcam) Klapanunggal, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa pemerintah kecamatan telah menerima laporan awal terkait dugaan aktivitas negatif di lokasi tersebut. Ia menyebut, pihak desa sebelumnya sudah melayangkan surat teguran, namun tidak diindahkan oleh para pengelola.
“Kalau memang masih beroperasi setelah ditegur, pihak desa harus segera menyampaikan laporan tertulis ke kecamatan. Selanjutnya akan kami limpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor untuk penindakan,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan warga sekitar. Samin (nama samaran), salah satu warga, mengaku resah dengan keberadaan THM yang dinilai kerap dijadikan tempat pesta miras dan aktivitas yang melanggar norma sosial serta agama.
“Kami minta ditutup. Ini sudah mengganggu ketenangan warga dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bojong, Ade Nurdiana, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak tinggal diam. Ia mengaku telah menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan mengeluarkan surat teguran kepada delapan pelaku usaha THM yang beroperasi di wilayahnya.
“Kami sudah layangkan surat peneguran. Kalau masih bandel, tentu akan kami ambil langkah tegas sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Dengan makin banyaknya sorotan publik, masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak perda dan pemerintah daerah untuk memastikan penegakan aturan berjalan tegas, serta mengakhiri polemik keberadaan THM yang dinilai mencederai ketertiban dan nilai moral di tengah pemukiman warga.
(Red)

Social Header
Berita