Berita

Breaking News

Warga Dan Pedagang Ruko Keluhkan Pengelolaan IPL di Citra Indah City, Tagihan Membengkak, Layanan Lingkungan Dipertanyakan

Dok.foto : Stiker penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang terpasang di salah satu rumah/ruko di kawasan Citra Indah City, Bogor.(Istimewa/suarapubliktvnews).


BOGOR,–Sejumlah warga dan pedagang ruko di kawasan Perumahan Citra Indah City, yang dikelola oleh pengembang bagian dari Ciputra Group, menyampaikan keluhan terkait pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Keluhan tersebut mencakup tagihan IPL yang membengkak akibat akumulasi denda, kenaikan iuran tanpa informasi memadai, serta pelayanan pemeliharaan lingkungan yang dinilai belum optimal.

Warga menyebut, kenaikan IPL yang disebut sekitar Rp50 ribu per tahun tidak pernah disosialisasikan secara terbuka. Akibatnya, sebagian penghuni baru mengetahui kenaikan tersebut setelah jumlah tunggakan meningkat signifikan.

“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi soal kenaikan IPL tiap tahun. Tahu-tahu tagihan sudah besar,” ujar salah satu warga.

Seorang ibu pemilik usaha rumah makan di ruko mengungkapkan pengalamannya ketika sampah usahanya sempat tidak diangkut dalam waktu lama oleh pihak pengelola IPL.

“Sampah saya pernah tidak dibuang, alasannya waktu itu katanya ganti pengurus. Padahal IPL saya tidak pernah telat dan tidak punya tunggakan,” tuturnya.

Saat mempertanyakan hal tersebut ke pihak pengelola, ibu tersebut mengaku mendapatkan penjelasan bahwa terdapat tunggakan lama yang dikaitkan dengan pemilik ruko sebelumnya yang telah meninggal dunia.

Menurut penuturannya, ruko tersebut telah dibeli secara sah olehnya sebagai pemilik kedua, dan ia menegaskan hanya bersedia membayar tunggakan yang timbul sejak dirinya menempati ruko tersebut.

“Yang tunggakan saya, langsung saya bayar. Tapi yang disebut peninggalan pemilik lama itu tidak saya setujui,” jelasnya.

Keluhan lain datang dari Dede, seorang penjaga toko fotokopi (ATK), yang mewakili pemilik usaha untuk melunasi tunggakan IPL secara langsung.

Menurut Dede, saat tunggakan masih sekitar Rp11 juta, pihaknya mendatangi kantor pemasaran untuk melakukan pelunasan secara tunai. Namun, pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan karena diarahkan untuk menggunakan aplikasi My CitaIndah.

“Kata petugas kasir, pembayaran harus lewat aplikasi. Tidak bisa bayar langsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemilik toko lebih memilih pembayaran langsung agar memperoleh bukti pelunasan fisik. Kendala waktu juga menjadi masalah karena pemilik usaha hanya bisa datang pada akhir pekan, sementara kantor pemasaran tidak beroperasi pada hari tersebut.

“Sampai sekarang belum ada solusi, jadi tunggakan terus berjalan,” kata Dede.

Keluhan juga disampaikan Salim, pedagang Sate Madura di kawasan ruko Citra Indah City. Ia mengaku keberatan dengan sistem pembayaran IPL melalui aplikasi serta kenaikan dan denda yang dinilai kurang disertai penjelasan.

“Naiknya tanpa pemberitahuan. Bayarnya lewat aplikasi. Kalau telat ada denda, ada tambahan biaya yang katanya termasuk pajak dan PPN,” ujarnya.

Salim berharap pengelolaan IPL dapat dilakukan dengan lebih dekat ke lingkungan dan warga, agar komunikasi lebih mudah dan terbuka.

Selain persoalan administrasi, warga juga menyoroti kondisi lingkungan yang dinilai belum sebanding dengan besaran IPL yang dibayarkan, di antaranya:

  • Jumlah petugas keamanan terbatas, disebut hanya sekitar dua orang di area tertentu
  • Jalan lingkungan rusak yang belum diperbaiki dalam waktu lama
  • Lampu penerangan jalan umum (PJU) dan area ruko yang mati sehingga menimbulkan kondisi gelap
Warga berharap perbaikan fasilitas dapat segera dilakukan secara bertahap dan merata.

Di lapangan, terlihat sejumlah rumah dan ruko ditempeli stiker penagihan IPL, yang menurut warga menimbulkan ketidaknyamanan secara psikologis, meskipun mereka mengakui kewajiban membayar IPL tetap harus dipenuhi.

Secara umum, warga dan pedagang ruko menyatakan tidak menolak kewajiban IPL, namun meminta:

  1. Transparansi penggunaan dana IPL
  2. Informasi resmi terkait kenaikan dan denda
  3. Alternatif metode pembayaran
  4. Perbaikan nyata fasilitas lingkungan
  5. Dialog terbuka antara pengelola dan warga

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen Citra Indah City maupun Ciputra Group terkait keluhan warga tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


(Red)

© Copyright 2022 - suarapubliktvnews.com