![]() |
| Dok.foto : gambar ilustrasi |
TANGERANG,–Upaya memperoleh klarifikasi dari pihak kepolisian di Mapolsek Teluknaga menjadi perhatian setelah sejumlah awak media menunggu selama kurang lebih delapan jam, sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Kedatangan wartawan tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait laporan masyarakat yang dinilai perlu konfirmasi resmi.
Pejabat yang hendak ditemui adalah Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, IPDA Achmad Naufal Fatthurahman. Sebelumnya, upaya konfirmasi melalui pesan juga telah dilakukan, namun belum memperoleh respons.
Di lokasi, petugas menyampaikan informasi bahwa pejabat yang dimaksud tidak berada di tempat. Wartawan kemudian memilih menunggu dengan harapan dapat memperoleh keterangan langsung demi keberimbangan informasi.
Menjelang malam, sebuah kendaraan yang diduga milik Kanit Reskrim terlihat memasuki halaman Mapolsek dan terparkir. Kedatangan kendaraan tersebut disaksikan awak media di lokasi. Namun ketika kembali menanyakan keberadaan pejabat yang bersangkutan, petugas tetap menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak berada di kantor.
Perbedaan antara informasi yang diterima dengan situasi yang terlihat di lapangan kemudian menjadi perhatian tersendiri bagi awak media, terutama dalam konteks pelayanan informasi publik.
Secara institusional, kepolisian tengah mengedepankan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya keterbukaan komunikasi kepada masyarakat. Karena itu, publik tentu berharap setiap proses pelayanan informasi dapat berjalan jelas dan konsisten.
Peristiwa ini juga dipandang sebagai bagian dari dinamika pelayanan publik yang menjadi perhatian bersama, termasuk bagi jajaran pimpinan wilayah, guna memastikan komunikasi kepada masyarakat berlangsung optimal dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, IPDA Achmad Naufal Fatthurahman belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Nia)

Social Header
Berita