![]() |
| Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews |
BOGOR,–Sebuah gudang berpagar seng yang diduga dijadikan lokasi penampungan oli bekas (limbah B3) ditemukan berdiri di atas lahan makam di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Keberadaan gudang tersebut menuai sorotan tajam warga karena diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun suarapubliktvnews, aktivitas penampungan oli bekas di lokasi itu berjalan hampir setiap hari. Bahkan, warga kerap melihat kendaraan besar menyerupai mobil tangki keluar-masuk lokasi untuk mengangkut oli bekas dalam jumlah besar.
“Iya itu gudang oli bekas, lokasinya di lahan makam. Dari luar juga kelihatan banyak jeriken. Saya sering lihat mobil kayak tangki ambil oli dari situ,” ujar seorang warga berinisial Bambang (nama samaran), Kamis (05/02/26).
Tak hanya soal aktivitas, warga juga mempertanyakan pembiaran aparat lingkungan setempat. Bambang menduga keberadaan gudang tersebut bukan tanpa sepengetahuan RT maupun RW.
“Pemiliknya bukan warga sini, setahu saya orang Medan. Tapi RT dan RW kayaknya sudah tahu, mungkin sudah ada komunikasi. Makanya sampai sekarang aman-aman saja,” tambahnya.
Saat awak media mendatangi lokasi, ditemui sejumlah pekerja bernama Silalahi, Tampubolon, dan Simatupang, yang baru tiba menggunakan mobil Carry losbak bermuatan hasil pengumpulan oli bekas dari berbagai wilayah.
Mereka mengakui aktivitas penampungan oli tersebut baru berjalan sekitar satu bulan dan menyebut lahan yang digunakan memang tanah makam yang disewa. Jumat,(06/02/26).
“Kita baru satu bulan di sini. Lahannya memang tanah makam, kita sewa setahun Rp10 juta. Rumah yang punya tanah ada di depan,” ujar Simatupang.
Lebih jauh, mereka mengklaim telah berkoordinasi dengan lingkungan setempat, bahkan menyebut nama aparat.
“Kalau ke lingkungan sudah semua, RT RW sudah. Babinsa juga sudah ketemu, dari Polsek juga sudah, bahkan satpol PP bukan orang Medan malah lancar dia bahasa medan” ungkapnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan terkait izin pengelolaan limbah B3, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menariknya, lokasi gudang oli bekas ini disebut tidak jauh dari kediaman salah satu anggota dewan. Meski demikian, para pekerja mengaku tidak pernah mendapat teguran dari pihak mana pun.
“Kalau teguran nggak ada. Kayaknya sudah dikomunikasikan sama RT atau RW. Mungkin masih ada hubungan saudara,” ucap Simatupang.
Para pekerja juga mengungkap alasan mereka menyewa lahan makam tersebut. Menurut pengakuan mereka, gudang penampungan oli bekas di wilayah Gunung Putri, yang biasa menjadi tempat pembuangan, belum lama ini mengalami kebakaran.
“Kita jalan dikasih modal sama Bos Boby. Biasanya buang ke Gunung Putri, tapi gudangnya kebakaran, jadi susah. Akhirnya sewa lahan di sini,” jelasnya.
Sebagai informasi, oli bekas termasuk limbah B3 yang pengelolaannya wajib memiliki izin resmi, lokasi khusus, serta sistem pengamanan lingkungan yang ketat. Penampungan limbah B3 di lahan makam tidak hanya mencederai nilai sosial dan moral, tetapi juga berpotensi mencemari tanah dan air, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Publik kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan penyegelan, pemeriksaan perizinan, serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
(Red)

Social Header
Berita