BOGOR,–Aktivis sosial dan wartawan senior, Johner Simanjuntak, menyoroti masih adanya anggapan keliru terhadap profesi jurnalis di wilayah Kabupaten Bogor. Ia menilai, di tengah berbagai slogan pembangunan daerah, peran media justru kerap disalahartikan, terutama ketika pemberitaan menyentuh persoalan sensitif atau kritik terhadap kebijakan publik.
Menurut Johner, sebagian pihak masih memandang jurnalis sebagai sosok yang menimbulkan ketidaknyamanan, khususnya bagi oknum pejabat yang belum terbiasa menghadapi kontrol sosial dari media. Padahal, kata dia, fungsi utama pers adalah menghadirkan informasi yang faktual, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kesalahpahaman terhadap kerja jurnalistik tidak hanya datang dari aparatur pemerintahan, tetapi juga dari sebagian masyarakat yang belum memahami fungsi pers dalam sistem demokrasi. Kondisi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan edukasi publik, terutama di era digital yang sarat arus informasi cepat dan beragam.
Dalam pandangannya, media bukanlah alat untuk menyerang pihak tertentu, melainkan instrumen pengawasan sosial demi kepentingan publik. Ia juga menyinggung pentingnya budaya berpikir kritis di masyarakat, sebagaimana kerap disampaikan pengamat politik Rocky Gerung, agar publik tidak mudah terpengaruh narasi yang menyesatkan.
Lebih lanjut, Johner mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut tidak hanya menjamin kebebasan pers, tetapi juga menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Ia menegaskan, kritik terhadap pejabat publik merupakan konsekuensi logis dalam sistem demokrasi karena jabatan publik melekat dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Oleh sebab itu, ia berharap hubungan antara pemerintah dan pers dapat terbangun dalam pola kemitraan yang sehat, bukan dalam suasana saling berhadapan.
Sampai laporan ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pandangan tersebut. Media tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait dengan menjunjung prinsip keberimbangan, profesionalitas, serta asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
(Red)

Social Header
Berita