![]() |
| Dok.foto : Istimewa/suarapubliktvnews |
BOGOR//SP TV NEWS,–Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang melibatkan satu unit Mitsubishi Pajero Sport putih di wilayah Cileungsi menuai sorotan tajam. Pasalnya, perkara yang awalnya diamankan aparat Polsek Cileungsi kini beralih ke kewenangan Polisi Militer Angkatan Udara (Polisi Militer Angkatan Udara), setelah muncul dugaan keterlibatan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia.
Kendaraan tersebut diamankan pada Sabtu (14/2/2026) di wilayah Kabupaten Bogor bersama seorang sopir yang langsung dimintai keterangan. Dari hasil temuan awal, mobil diduga telah dimodifikasi dengan penambahan wadah penampungan di bagian jok belakang yang disinyalir digunakan untuk mengangkut BBM jenis Bio Solar subsidi dalam jumlah besar.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, membenarkan bahwa kendaraan tersebut sempat diamankan pihaknya. Namun, proses hukum selanjutnya diserahkan kepada POM AU setelah adanya permintaan resmi dari institusi militer.
“Beberapa personel POM AU datang ke Polsek Cileungsi dan meminta agar unit kendaraan tersebut dibawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum militer, karena diduga pelaku utamanya merupakan anggota TNI. Penyerahan dilakukan sesuai prosedur,” ujar Edison kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Peralihan penanganan perkara ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, Sandi Bonardo, menilai publik berhak mendapat penjelasan terbuka, terutama karena informasi awal menyebut sopir yang diamankan merupakan warga sipil.
“Kalau benar sopirnya sipil, maka publik berharap ada transparansi. Jangan sampai proses hukum menjadi tidak jelas. Penegakan hukum harus terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang diduga digunakan dalam kasus ini tergolong sistematis, yakni pengisian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, disertai dugaan penggunaan pelat nomor berbeda untuk menghindari sistem pengawasan di SPBU.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak militer terkait status hukum pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara secara utuh. Kondisi tersebut membuat publik menunggu kejelasan: apakah kasus ini murni ranah militer, atau terdapat unsur pidana umum yang juga melibatkan warga sipil.
Kasus ini pun menjadi ujian transparansi penegakan hukum, terutama dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas.
(Red)

Social Header
Berita